AMBON, SPEKTRUM – Kepala Rumah Tahanan (Ka-Rutan) Ambon, Wahyu Nurhayanto memberikan tanggapan terhadap pemberitaan Spektrum terkait proyek Rumah Tahanan (Rutan) Ambon yang bermasalah.
Dalam rilis yang diterima Spektrum, Jumat (8/1/2021), ia menyebutkan kemajuan proyek pekerjaan Rutan Ambon sampai tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan laporan dari Manajemen Konstruksi telah mencapai 70 persen, bukan 45 persen seperti pemberitaan Spektrum, Kamis (7/1/2021).
Kendati pencairan sudah 100 persen yang dilakukan pihak Rutan kepada PT. Adi Karya Persada, namun kata Wahyu sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2020, yaitu Pihak Pelaksanan wajib menyerahkan Garansi Bank sebesar dana yang akan dicairkan.
“Dana tersebut baru bisa ditarik oleh Penyedia setelah adanya penyelesaian pekerjaan ditandai dengan ditanda tangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan oleh pihak Rutan Ambon,” ujarnya.
Baca juga: https://spektrumonline.com/2021/01/06/proyek-rutan-ambon-bermasalah/
Terkait masih dilaksanakannya proses pekerjaan walau telah melewati Tahun Anggaran, Wahyu sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun, masih bisa terus dilaksanakan, tentunya dengan beberapa ketentuan, yaitu berdasarkan penilaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana proyek masih mampu menyelesaikan pekerjaannya sampai selesai 100% dan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditanda tangani diatas materai.
Dikatakan, terhadap keterlambatan menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek tentunya akan dilakukan sanksi atau denda yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sanksi yang diberikan berupa pembayaran denda yang akan disetorkan ke Kas Negara, dan bila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan maka Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan dan disetor ke Kas Negara juga.
Ia berharap, bila di kemudian hari ada hal-hal terkait instansinya , dapat di kroscek langsung kepada pihak Rutan. (S.17).