Pelaksanaan proyek infrastruktur milik pmerintah masih rawan dengan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Dalam implementasinya, oknum tertentu mudah mencari keuntungan sepihak dengan mengabaikan ketentuan yang sebenarnya.

Praktek menyimpang seolah hal biasa. Pengawasan pun terbilang longgar, itu sebabnya ruang tersebut kerap dimanfaatkan, dalam menangani proyek infrastruktur apalagi jalan, kerap pekerjaannya oknum bertindak curang. Kondisi demikian, tentu akan menuai kerugiaan bagi negara dan masyarakat.
Proyek infrastruktur diperuntukan negara dalam implmenetasinya masih berbalut praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Oknum terkait yang terlibat mulai kontraktor, bahkan orang dalam yakni penyelenggara nmegara di daerah. Niat dengan proyek meningkatkan taraf hidup masyarakat, justru meleset.
Konspirasi oknum terkait dengan menangani proyek infrastruktur dewasan ini lebih cenderung mencari keuntungan sepihak dengan cara-cara tak halal. Reformasi moral solusi menjadi harapan untuk menumpas kejahatan korupsi yang terus menjadi di negeri ini. Harkat dan martabat masyarakat harus diangkat, sehingga bisa keluar dari keterpurukan sosial.
Proyek infrastruktur milik pemerintah patut diwasi secara ketat, ini penting dilakukan sehinga oknum terkait tidak semna-mena bertidak di luar aturan. Jika apengawasan ketat tentunya pekerjaan proyek akan dilakukan sesuai peruntukannya. Dan sebelihnya anggaran negara atau daerah, tidak mudah diselewengkan.
Potensi korupsi dalam pekerjaan proyek dilakukan dengan aneka modus. Diantaranya, korupsi material, mengurangi penggunaan jumlah material bangunan, atau menggunakan material yang lebih buruk dari satndar kontrak kontruksi.
Korupsi volume, melebihkan perhitungan jumlah suatu item pekerjaan atau material dengan maksud dapat memperoleh dana tambahan. Korupsi pembayaran, menunda pembayaran subkontraktor dengan maksud untuk memutar uang tersebut di dunia usaha atau investasi sehingga dapat meraih keuntungan.
Korupsi gambar bangunan, misalnya membuat gambar dengan spesifikasi lebih tinggi dari pekerjaan sesungguhnya sehingga bisa mengajukan pekerjaan tambah kepada pemilik proyek.
Program pemerintah dalam bentuk poyek itu sendiri, sebagiannya belum menyentuh bahkan hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat maluku khususnya lagi mereka yang berada di pulau-pulau terluar dan terpencil.
Aspek pengawasan masih lemah. Korupsi dalam proyek infrastruktur gampang dilakukan oleh oknum tertentu, untuk memperkaya diri semata. Harapannya, proyek pemerintah utamanya pekerjaan infrastruktur jalan, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, sehingga hasilnya pun bisa dinikmati masyarakat.
Merujuk kasus dugaan penyimpangan atau potensi KKN dalam pekerjaan proyek infrastruktur jalan Pulau Wokam di Kabupaten Aru, sejatinya pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mengusutnya hingga tuntas. Pelaku kejahatan patut ditindak sesuai dengan perbuatannya. (*)