AMBON, SPEKTRUM – Setiap perusahaan dalam mengikuti lelang paket proyek konstruksi, harus memenuhi seluruh persyaratan dan administrasi serta kualifikasi yang telah ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres), dan aturan terkait lainnya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Proses lelang paket proyek pada BP2JK Maluku, Pokja menyeleksi semua dokumen rekanan/perusahaan yang ikut tender. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan wajar digugurkan. CV. Randy Perkasa saat seleksi administrasi oleh Pokja BP2JK Maluku memenangkannya.
Namun, berkasnya dikembalikan ke PPK Balai Cipta Karya. Selanjutnya perusahaan ini digugurkan dalam Rapat Penentuan Pemenang (RPP). Alasan PPK, perusahaan ini tidak memenuhi beberapa poin dalam Peraturan Menteri atau Permen Nomor: 14 tahun 2020 pasal 112.
Iwan, Kepala PPK Balai Cipta Karya, mengakui kalau CV.Randy Perkasa tidak memenuhi poin A dan poin B, sesuai dengan Permen Nomor: 14 tahun 2020 pasal 112 tersebut.
Keesokan harinya, kata iwan, pihak CV. Randy Perkasa baru bisa membawa PHO yang diminta tim PPK. Namun, PPK telah mengundang pemenang cadangan (kedua) yaitu CV. Angkasa Putra.
“Memang, pada tahap lelang Pokja memenangkan tiga perusahaan yakni perusahaan pemenang, pemenang cadangan 1 dan cadangan 2,” akui Iwan kepada Spektrum, Senin (11/1), di kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Setelah Pokja menetapkan CV.Randy sebagai pemenang, kemudian disiapkan Berita Acaranya dan diserahkan ke tim PPK Balai Cipta Karya. Sesuai Pasal 112, Permen PUPR Nomor: 14 tahun 2020 itu, kata dia, mewajibkan PPK mengundang pemenang. Dalam hal ini CV. Randy Perkasa untuk ikut Rapat Persiapan Penunjukan atau RPP.
Menurut Iwan, dalam RPP itu ada 6 poin yang mesti dipenuhi, tapi yang sangat krusial yaitu poin A dan poin B. Pada poin A, Perusahaan pemenang wajib membuktikan kebenaran Isian Kualifikasi. Sedangkan poin B, Perusahaan pemenang wajib membuktikan kebenaran keabsahan dari pada Sertifikat Kompetensi.
“Dalam penelitian tim kami, pada Isian Kualifikasi ternyata ada 2 hal yang tidak dimiliki CV.Rendy yaitu pertama, Isian Kualifikasi Peralatan, namun diisi STNK dum truck tahun 2018, tapi yang dibawa tahun 2008. Kedua, CV.Rendy tidak membawa serta bukti berita acara PHO. Tetapi dari CV.Rendy berjanji untuk membawa keesokan harinya. Namun RPP tidak lagi memberi kesempatan, dan semua perusahan diberlakukan sama,” tambah Iwan.
“Bagi yang tidak memenuhi itu kami gugurkan. Karena dalam undangan jelas sekali kami sampaikan. Saat pembuktian di Pokja, dari CV.Rendy menjelaskan tidak tahu menaruhnya di mana. Itu bahasanya disampaikan ke kami,” katanya.
Iwan menambahkan, tim PPK memberi kesempatan untuk mencari administrasi yang tidak lengkap hingga pukul 17:00 WIT atau jam 5 sore. Namun, pihak CV.Rendy tidak bisa memenuhinya hingga pukul 17:00 WIT.
Iwan mengakui, pihaknya telah mengundang pemenang cadangan 1 yaitu CV. Angkasa Putra. Disini, perusahaan pemenang cadangan 1 ini memenuhi semua persyaratan. Kemudian pemenang cadangan (CV.Angkasa Putra), selanjutnya memenuhi undangan PPK tersebut.
Ketua PPK mengakui, CV.Rendy Perkasa juga telah melapor ke Tipikor agar masalah ini diusut secara hukum. Iwan menjelaskan, yang mengikuti proses lelang bukan pemilik atau pihak yang ada dalam Akta Pendirian Perusahan CV.Rendy tersebut. Malainkan, orang yang mengikuti proses lelang saja. Bahkan, pemilik perusahaan CV.Rendy juga tidak komplain terkait hal dimaksud.
“Jadi, dia (orang yang ikut lelang), hanya pinjam perusahaan orang lain untuk mengikuti lelang. Sebenarnya, saya tidak layak menerimanya dalam proses ini,” kata Iwan.
Soal ini, Ketua ASPEKINDO Maluku, Yop Waas, juga belum mau menanggapinya. Dia menyerahkan hal ini kepada panitia atau tim PPK.
Sementara itu Pegiat Anti Kurupsi, Charles Mr. Ngingi, menyikapi hal ni meminta pihak PPK untuk mengikuti aturan yang berlaku, dan memberi peluang kepada perusahaan-perusahaan daerah untuk menangani proyek tersebut.
“Saya berharap ini diselesaikan dengan solusi terbaik. Anak-anak daerah harus diberi ruang untuk membangun daerahnya, kesempatan perusahaan-perusahaan anak daerah bisa mengambil peran aktif dalam pembangunan,” jelas Ngingi.
Ia menyarankan jika ada kekeliruan segera diperbaiki selagi ada kesempatan untuk bisa dibetulkan. “Jangan menghalangi berkembangnya peluang perusahaan-perusahaan daerah dalam membangun daerahnya,” tandasnya. (S-05)