Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba belum mampu ditumpas di Indonesia termasuk Maluku. Oknum leluasa menjual narkoba. Pemakai dan pengedar tak jarang bukan hanya masyarakat sipil saja, tetapi juga oknum aparat keamanan.
Narkoba mengandung bahan kimia yang memengaruhi tubuh dan otak manusia, bahkan bisa merenggut nyawa. Beberapa efek dan konsekuensi kesehatannya bisa tahan lama bahkan permanen.
Dampak yang berbahaya demikian, maka bisnis barang haram ini seharusnya diperang dan ditumpas. Sebab Narkoba kini mengancam kehidupan generasi bangsa.
Narkoba dapat memecah belah otak generasi. Mengkonsumsi narkoba bisa mengubah perilaku sesorang berubah menjadi ketergantungan zat, atau kecanduan narkoba.
Dikutip dari berbagai sumber lebih dari 7 juta orang kini menderita kelainan obat terlarang, dan satu dari empat kematian karena menggunakan obat terlarang (narkoba).
Sudah menjadi rahasia umum banyak korban meninggal dunia setelah mengkonusi narkoba. Bahkan banyak pula terserang penyakit, hingga cacat mental akibat penyalahgunaan narkoba. Mereka yang candu narkoba akan menderita cedera.
Untuk pemberantasan narkoba, harus ada kekompakan. Bukan hanya aparat keamanan (polisi), tetapi semua pihak termasuk masyarakat harus bersama bergandengan tangan.
Penyelundupan narkoba khususnya ke Maluku, pastinya melalui dua pintu. Pertama dermaga/pelabuhan, dan kedua melalui bandara.
Pengawasan dan penjagaan di dua pintu tersebut patut ditingkatkan. Jika ada temuan sejatinya oknumnya, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Disamping itu, kampanye melawan narkoba harus dilakukan secara berkesinambungan. Artinya, memerangi narkoba, bukan harus ada kasus, baru kampanye itu dilakukan.
Semua pihak harus sigap. Jangan menganggap sepele dengan peredaran narkoba. Sebab narkoba di Indonesia menjadi musuh bersama.
Ancaman dan keganasan narkoba yang demikian, harapannya semua pihak dapat kompak dan komitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba di negeri ini. Semoga…!! (*)