Reformasi moral solusi untuk menumpas kejahatan korupsi di negeri ini. Harkat dan martabat masyarakat harus diangkat, sehingga bisa keluar dari berbagai keterpurukan. Oknum pejabat di daerah mudah terseret dalam ruang korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Konspirasi pihak terkait untuk mencari keuntungan sepihak dengan cara-cara tak halal, khususnya dalam penanganan anggaraan daerah/negara dibalik penanganan proyek infrastruktur masih saja terjadi.
Proyek yang diperuntukan pemerintah fisik maupun non fisik, harus diawasi ketat. Tujuannya, agar anggaran negara atau daerah tidak mudah diselewengkan. Nyaris dalam penanganan proyek ruang penyelewengan masih terbuka lebar.
Institusi penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK punya tanggungjawab dan bisa peka melihat problem krusial ini. Sebab dalam penanganan proyek infrastruktur baik yang bersumber dari APBN maupun APBD masih mudah oknum tertentu bertindak menyeleweng. Selain penindakan, pencegahan perlu ditingkatkan lagi.
Pekerjaan proyek apalagi infrastruktur, oknum tertentu masih mudah mencari untung besar dan mengabaikan ketentuan atau prosedur yang sebenarnya. Ini mudah terjadi, karena bisa jadi pengawasan masih longgar dari pihak berkompeten. Celah tersebut akan dimanfaatkan oknum terkait menggarap uang negara/daerah secara haram.
Potensi korupsi dalam pekerjaan proyek dilakukan dengan aneka modus. Diantaranya, korupsi material, mengurangi penggunaan jumlah material bangunan, atau menggunakan material yang lebih buruk dari satndar kontrak kontruksi.
Korupsi volume, melebihkan perhitungan jumlah suatu item pekerjaan atau material dengan maksud dapat memperoleh dana tambahan. Korupsi pembayaran, menunda pembayaran subkontraktor dengan maksud untuk memutar uang tersebut di dunia usaha atau investasi sehingga dapat meraih keuntungan.
Korupsi gambar bangunan, misalnya membuat gambar dengan spesifikasi lebih tinggi dari pekerjaan sesungguhnya sehingga bisa mengajukan pekerjaan tambah kepada pemilik proyek.
Program pemerintah dalam bentuk poyek itu sendiri, sebagiannya belum menyentuh bahkan hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat maluku khususnya lagi mereka yang berada di pulau-pulau terluar dan terpencil.
Aspek pengawasan masih lemah. Korupsi dalam paket proyek masih gampang dilakukan oleh oknum yang hanya ingin memperkaya diri semata. Untuk itu peningkatan dalam asapek penindakan dan pencegahan harus dtingkatkan.
Harapannya, agar pekerjaan proyek infrastruktur milik pemerintah dilakukan sesuai prosedur sebenarnya, sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Semoga…!! (*)