30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemda SBB akan Relokasi Pengungsi

AMBON, SPEKTRUM – Bencana gempa bumi di wilayah Provinsi Maluku pada 26 September 2019, telah menelan puluhan korban jiwa. Masyarakat juga kehilangan rumah, harta benda serta ketakutan atau trauma.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), rencananya akan merelokasi pengungsi. Ini dilakukan karena masyarakat tidak ingin kembali ke desa asal mereka.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten SBB sementara memikirkan lokasi yang diperuntukkan kepada masyarakat yang mau direlokasi.

Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea kepada wartawan di kawasan pengungsian Dusun Kelapa Dua Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu, (0/11/2019), mengatakan, rencana relokasi tergantung kemampuan keuangan pemerintah.

Khusus untuk warga Dusun Kelapa Dua mereka semua bersedia untuk direlokasi. Jumlah pengungsi warga Dusun Kelapa Dua ada 309 KK dengan jumlah jiwa 1029.

Menurut Tuharea, sesuai arahan Bupati SBB, pilihan merelokasi korban gempa merupakan pilihan tepat dan lokasinya di kawasan sekitar SMA Muhammadiyah Dusun Kelapa Dua.

“Tempatnya cukup strategis, tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka sebelumnya,” kata Tuharea.

Sementara itu Ketua Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, Dra. Farida Salampessy menjelaskan pemerintah hanya akan merelokasi masyarakat yang terdampak gempa bagi mereka yang memiliki lahan bersertifikat.

Selain itu, tanah yang mau dijadikan lokasi bagi kawasan relokasi harus memiliki akta atau penyerahan dari pemilik lahan berupa hibah.Salampessy mengakui, proses relokasi memakan waktu yang cukup lama bisa hingga tahun depan.

“Apakah bapak ibu masih sanggup tinggal di tenda hingga tahun depan, keputusan itu pun belum final karena masih harus didiskusikan dan dikomunikasikan,” timpalnya.

Saat ini, pemerintah telah menyediakan uang pengganti rumah yang rusak akibat gempa yakni Rp 10 juta untuk rumah yang rusak ringan Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp 50 juta untuk rumah dengan tingkat kerusakan berat.

Disamping itu, pemerintah menyediakan uang sewa tunggu rumah yakni sebesar Rp500.000 per bulan selama 6 bulan.

“Uang sewa tunggu rumah ini ditujukan bagi rumah dengan tingkat kerusakan berat yaitu rumah yang sudah tidak bisa ditinggali lagi,” katanya.

Jika masyarakat merasa berat untuk pembangunan kembali rumah mereka maka akan dibantu anggota TNI dari Zipur dan Polri.Pemerintah juga menyiapkan biaya untuk pembersihan rumah bagi seluruh masyarakat baik rumah yang rusak berat rusak sedang maupun rusak ringan.

“Tetapi bagaimana pemerintah mau bekerja membersihkan puing rumah sementara pemilik rumah masih berada di tempat pengungsian. Pemerintah tidak memaksa masyarakat harus segera pulang Tetapi masyarakat perlu mempertimbangkan banyak hal, salah satunya adalah gempa utama sebesar 6,5 SR, dan gempa susulan tidak akan lebih besar dari gempa utama,” jelasnya.

Ditambahkannya, bila setiap hari terjadi gempa, namun gempa tersebut tidak dirasakan, dan bukan hanya di Maluku tetapi gempabumi juga terjadi di seantero bumi. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles