SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Oknum jaksa, Jafet Ohello, yang juga mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, harus menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (10/12/2025).

Ohello didakwa menyelewengkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Pantauan media ini, terdakwa hadir bersama kuasa hukum Miraldo A. Andries pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dengan didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Bony Alim Hidayat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard C. B. Lawalata dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira periode 2013–2016. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka, Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, dalam perkara korupsi proyek runway Bandara Banda Neira.

Dalam proses hukum perkara tersebut, kedua terpidana telah mengembalikan kerugian negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian, Rp330.000.000 dari Marten P. Parinussa pada 21 Agustus 2015, selanjutnya Rp17.000.000 pada 1 September 2015, dan Rp55.000.000 dari Sijane Nanlohy pada 9 September 2015.

Sayangnya, uang pengembalian itu diduga tidak disetorkan ke kas negara, namun justru digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan itu, Jafet Ohello didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 23 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (RED)