AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru.
Tanaya mengaku siap memenuhi panggilan penyidik. Nasibnya dalam kasus itu diujung tanduk, akan ditentukan nanti oleh Kejati Maluku. Sejumlah pihak sudah dan akan diperiksa kembali.
Ferry Tanaya rencananya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020. “Iya, dipastikan hadir (Tanaya jalani pemeriksaan),” ucap kuasa hukum Ferry Tanaya, Henry Lusikooy, Minggu (11/10/2020).
Tanaya dipastikan hadir setelah sebelumnya tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berada di Jakarta. “Ini panggilan kedua, setelah panggilan sebelumnya ia sakit. Dan tiketnya angus, karena berada di Jakarta,” jelas Hendri via seluler.
Penyidik menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September lalu.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/07/kasus-pltmg-jaksa-periksa-7-saksi/
“Sudah dipanggil dan dijadwalkan Ferry Tanaya untuk diperiksa. Bahkan sudah ada pemeriksaan dalam kasus tersebut,” kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada wartawan, sebelumnya.
Zega mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
“Tidak bermasalah, karena perbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertimbangkan oleh pengadilan. Yang dipertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui setelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.
“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.
Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru turut ditetapkan sebagai tersangka.
Laitupa yang memuluskan transaksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.
“Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bisa dibayar, maka dia yang muluskan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/08/tanaya-dan-kejati-adu-kuat/
Zega menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidikan, agar kasus ini kembali dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi, kita maraton dan kita lakukan secepatnya. Ferry Tanaya sudah dijadwalkan untuk diperiksa,” tandasnya. (S-07)