27.7 C
Ambon City
Senin, 4 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nasib Ferry Tanaya “Diujung Tanduk”

AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pe­ngadaan lahan un­tuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru.

Tanaya mengaku siap memenuhi panggilan penyidik. Nasibnya dalam kasus itu diujung tanduk, akan ditentukan nanti oleh Kejati Maluku. Sejumlah pihak sudah dan akan diperiksa kembali.

Ferry Tanaya rencananya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020. “Iya, dipastikan hadir (Tanaya jalani pemeriksaan),” ucap kuasa hukum Ferry Tanaya, Henry Lusikooy, Minggu (11/10/2020).

Tanaya dipastikan hadir setelah sebelumnya tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berada di Jakarta. “Ini panggilan kedua, setelah panggilan sebelumnya ia sakit. Dan tiketnya angus, karena berada di Jakarta,” jelas Hendri via seluler. 

Penyidik menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabul­kan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September lalu.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/07/kasus-pltmg-jaksa-periksa-7-saksi/

“Sudah dipanggil dan dijadwal­kan Ferry Tanaya untuk diperiksa. Bahkan sudah ada pemeriksaan dalam kasus tersebut,” kata Ke­pala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada wartawan, sebelumnya. 

Zega mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangu­nan PLTMG di Namlea, itu ada. Ha­nya saja secara formil atau admi­nistrasi penyidikannya telah diba­talkan oleh  putusan praperadilan.

“Tidak bermasalah, karena per­buatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertim­bangkan oleh pengadilan. Yang di­pertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putu­sannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelasnya.

Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui se­telah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.

“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.

Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penga­daan Tanah BPN Buru turut dite­tapkan sebagai tersangka.

Laitupa yang memuluskan tran­saksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.

“Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bi­sa dibayar, maka dia yang mulus­kan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/08/tanaya-dan-kejati-adu-kuat/

Zega  menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidi­kan, agar kasus ini kembali dilim­pahkan ke pengadilan.

“Jadi, kita maraton dan kita laku­kan secepatnya. Ferry Tanaya su­dah dijadwalkan untuk diperiksa,” tandasnya. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles