SPEKTRONLINE.COM, AMBON – Dua terduga oelaku penikaman Ketua DPD Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), HR dan FU resmi ditetapkam sebagai tersangka.
Keduanya menyandang status sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan data atas oerkara tersebut oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Malra.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegatakan, dua tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluk setelah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Mereka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan. Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata Rositah, Selasa (21/4/2026).
Dalam perkara tersebut, lanjut Rositah, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun (sesuai ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama).
“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” jelasnya.
Pihaknya memastikan, situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tandas Rositah. (RED)

Tinggalkan Balasan