SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Hj. Hartini, terpaksa harus rela mendekam di penjara setelah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Maluku oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Senin (20/4/2026).

Hartini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengaku, langkah ttersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka,”ujar Rositah, Selasa (21/4/2026).

Dalam perkara tersebut, Hj. Hartini dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang nomor 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,”katanya.

Dalam konteks nasional, lanjut Rositah, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Seiring penahanan ini, penyidik akan terus pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya,” jelas Rositah. (RED)