AMBON, SPEKTRUM – Sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih diusut. Termasuk kasus dugaan korupsi KMP Marsela dikelola PT Kalwedo, Kabupaten MBD semakin lamban saja penuntasannya.
Beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Karena menurut Zega, kasusnya tetap diselesaikan.
Namun, dalam pengusutan kasus tersebut seakan hilang arah penyelesaiannya. Kasusnya masih daam proses penyidikan Kejati Maluku.
Terhadap lambannya pengusutan kasus KMP Marsela ditangani PT Kalwedo ini, Pegiat Anti Korupsi, Charles Mr. Ngingi mendesak penyidik Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dimaksud. Pasalnya, banyak bukti yang telah diperoleh serta proses penggunaan sejumlah anggaran pengelolaan KMP Marsela tersebut.
“Saya mengamati proses penyelidikan kasus dugaan korupsi KMP Marsela PT Kalwedo sudah ada banyak bukti yang diperoleh. Supremasi hukum harus dikedepankan demi keadilan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Saya berharap kasusnya jangan hilang arah saja dalam pengusutannya,” jelas Ngingi kepada Spektrum Selasa, (11/5/2021) melalui selulernya.
Menurut alumni UKIM Ambon ini, negara telah memberikan kepercayaan terbaik kepada anak-anak bangsa dalam mengelola proyek-proyek baik di pusat maupun di daerah-daerah.
“Olehnya itu setiap kesempatan yang diberi negara, mestinya dimanfaatkan demi kemaslahatan banyak orang. Jadi, dalam mengedepankan supremasi hukum, saya yakin pengusutan kasus KMP Marsela ini bisa tuntas, asalkan penyidik kejaksaan fokus menuntaskannya,” timpalnya.
Sementar itu informasi dari Kejati Maluku menerangkan, untuk kasus dugaan korupsi KMP Marsela PT Kalwedo, Kabupaten MBD masih berjalan. Penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, demikian belum diungkapkan siapa tersangka dibalik korupsi tersebut.
Penyidik Kejati Maluku saat ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, sambil memeriksa sejumlah saksi.
Menyinggung apakah Bupati MBD aktif, Benyamin Th. Noach sebaai mantan direktur PT Kalwedo akan dipanggil, lantaran mengetahui pengadaan KMP Marsela tersebut? Namun, Kejati Maluku Rorogo Zega mengaku tidak gegabah untuk memanggil dan memeriksa. Bahkan pihak Kajati Maluku mengakui, kasusnya jalan dan pasti dituntaskan.
“Untuk kasus ini (KMP Marsela-red) jelas berjalan terus. Sedangkan untuk (pemanggilan-red) Bupati MBD, belum. Kita masih tunggu audit BPKP. Kita tidak gegabah,” tandas Kajati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan belum lama ini.
Penyelesaian kasus KMP Marsela di Kejati Maluku ini, sejumlah pemuda asal MBD yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (APP MBD) juga melakukan aksi demo mendesak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut.
Koordinator aksi APP MBD, Stevanus Termas juga menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini diserahkan pemerintah Kabupaten MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana sebesar Rp.10 miliar.
Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp.1,5 miliar. Sisanya diterima sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan PT. Kalwedo tersebut. Dana itu diterima PT Kalwedo tertuang dalam SP2D Nomor: 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1,5 miliar. Sejumlah bukti lain juga diserahkan kelompok aksi dimaksud. (*/TIM)