Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan empat unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Dishub – Infokom), Kabupaten Maluku Barat Daya, prosesnya masih terkatung di meja penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Maluku.
Proyek pengadaan empat unit Speedboat itu dibiayai APBD Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar. Potensi korupsi menonjol di dalamnya. BPK telah menyingkap kejahatan yang dilakukan oknum di balik proyek tersebut. Buktinya, dana pembuatan empat unit Speedboat itu, telah dicairkan 100 persen, di pertengahan tahun 2016 lalu. Sialnya, proyek ini sarat korupsi. Bahkan pengadaan Speedboat, barang bekas.
Para pihak terkait ada yang telah dipanggil dan dimintai keterangan (diperiksa), tapi seiring waktu berjalan, progres kasus ini tampak meredup. Tersangka belum ditetapkan, begitu juga mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Oddie Orno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu (2015), juga belum diperiksa.
Publik di Maluku khususnya lagi kabupaten MBD, menyolai komitmen pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebab terhitung tahun 2017 perkara ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Sayangnya, sudah mau masuk tahun 2020, kasus ini justru belum ada perkembangannya, dan sebaliknya stagnan (jalan di tempat).
Entah apa yang menjadi kendala, sehingga pengusutan kasus ini terlihat lamban. Sejauh ini pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri belum memberikan alasan yang jelas kepada publik, utamanya media massa yang sering mengupdate kasus ini.
Proyek ini ditangani CV. Triputra Fajar selaku Direktur Margaretha Simatauw, dalam implementasinya berbau manipulasi anggaran. faktanya empat unit Speedboat belum dikirim ke Tiakur, ibukota kabupaten MBD. Soal ini, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku bahkan telah memasang garis polisi di lokasi dimana ada empat unit Speedboat tersebut.
Harapannya, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku menjadikan temuan atau hasil pemeriksaan BPK atas dugaan korupsi dalam proyek ini, untuk menjerat oknum yang telah menyelewengkan anggaran proyek ini, sehingga bisa dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Semoga, dalam penuntasan perakra ini pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, tidak tebang pilih. Dan sejatinya, memperlakukan semua warga negara sama di mata hukum. (*)