Penggelapan dana nasabah puluhan bahkan ratusan miliar pada Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Ambon merupakan kejahatan fraud. Oknum internal pada bank plat merah ini ikut terlibat. Mulai Wakil Kepala hingga Pimpinan KCP di daerah.
Bukan hanya pihak BNI 46 Cabang Ambon yang lemah kontrol, tetapi BNI Pusat juga sama-sama lemah. Padahal ada pengawasan internal berlangsung rutin. Meski begitu pencairan dana berjumlah besar seakan “melompot jendela”.
Prosedurnya harus melalui persetujuan pimpinan bank (sebelum dicairkan). Auditor atau pengawas internal lengah. Begitu pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Maluku pun dinilai lemah menjalankan tugas pengawasan.
Bobolnya dana nasabah puluhan bahkan ratuasan miliar telah berlangsung bertahun-tahun. Terkesan kejahatan ini sengaja dibiarkan. Dalil transaksi tidak melalui sistem telah dipatahkan Ditreskrimsus Polda Maluku dengan menetapkan enam orang tersangka dimana lima orang dari internal BNI.
Pengawasan eksternal dilakukan OJK menerima laporan dari BNI Pusat. Sedangkan internal BNI ada pengawasana rutin alias tiap hari. Praktek fraud telah terjadi di BNI 46 Cabang Ambon.
Penyidik harus fokus menuntaskan kasus jumbo ini dengan menyentuh para pihak internal dengan kewenangan masing-masing. Kecurigaan muncul dana Rp.58.9 miliar, tidak mungkin cair tanpa persetujuan pimpinan bank. Sebab ada pengawasan internal yang berjalan rutin.
Peran OJK bak polisi perbankan terbilang lengah. Sebab pembobolan dana nasabah BNI oleh Faradiba Yusuf Cs sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun terkesan lepas kontrol. Baik internal BNI dan OJK sama-sama dinilai kecolongan.
Sistem perbankan ada tim Auditor juga tim Kepatuhan dimana beklerja disiplin dan sangat teliti. Lantas mengapa BNI 46 Ambon mudah dibobol? Hal tersebut masih diperbincangkan dengan oleh publik.
Enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Adalah Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah). Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang.
KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu. Khusus lima tersangka, mereka dijerat dengan pasal turut serta membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba Yusuf.
Pihak internal lain yang ada hubungannya dengan perkara ini semuanya patut diproses tanpa pandang bulu. Apalagi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah melibatkan PPATK dan ahli perbankan.
Publik tengah menunggu gebrakan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait pengembangan perkara ini selanjutnya.
Semoga skandal korupsi berjamaah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada BNI 46 Cabang Ambon itu, dapat dibeberkan secara transparan, jujur dan adil. (*)