AMBON, SPEKTRUM – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo resmi melantik 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Provinsi Maluku yang dilaksanakan di laksanakan di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin 31 Agustus 2020.

Hadirnya, 30 PPNS di Maluku, Mentri Edhy mengharapkan penguatan kebijakan pemberantasan illegal dan destructive fishing serta sinergi dalam penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

“Posisi KKP sangat jelas, akan ditindak secara tegas,” tegas Edhy saat menyamlaipaikan sambutannya, saat itu.
Komitmen penegakan hukum secara tegas itu, dibuktikan Edhy melalui serangkaian penangkapan pelaku illegal dan destructive fishing selama periode kepemimpinannya. Sebanyak 71 kapal ilegal, yang terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

“Untuk KIA, terdiri dari 25 kapal Vietnam, 16 kapal Filipina, 12 kapal Malaysia, dan 1 KIA Taiwan. Adapun 2 kapal Indonesia yang melakukan pengeboman juga kita proses hukum,” lanjutnya.

Dari sejumlah kapal tersebut, 16 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 18 kapal proses persidangan, 4 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal masih dalam pemeriksaan pendahuluan, dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan.

Dalam arahannya, Edhy juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling bahu membahu antar aparat penegak hukum di lapangan dalam melaksanakan langkah-langkah pemberantasan illegal dan destructive fishing.

“Saya meminta agar PPNS Perikanan secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya”, ujar Edhy.

Menteri KP Edhy Prabowo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail

Diketahui, KKP bekerja sama dengan Pemda Maluku dan Lemdikpol Polri tahun ini telah melaksanakan diklat PPNS Perikanan yang pesertanya merupakan 30 orang pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP-KKP telah memiliki 525 PPNS Perikanan yang terdiri dari PPNS yang berada di Pusat 90 personil, 182 PPNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis PSDKP dan 252 yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (S-07)