Menindak Pelaku Korupsi

Penindakan terhadap pelaku korupsi sudah barang tentu menjadi kewenangan institusi penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktek korupsi di lingkup instansi birokrasi dewasa ini belum bisa terhindarkan.

Herman Masuku

Apalagi dalam urusan penanganan proyek infrastruktur maupun pengadaan. Oknum tertentu bisa terjerumus untuk terlibat dalam permainan kotor, hingga memanipulasi paket proyek. Potensi penyelewengan dalam pelaksanaan paket proyek pemerintah itu sendiri, masih sulit dicegah.

Praktek korupsi masih mudah dilakukan oknum tertentu sekadar ingin meperkaya diri. Dalam penanganan kasus korupsi di Maluku tentunya institusi penegak hukum harus sigap dan peka dalam menajalankan tugasnya.

Program pemerintah baik pusat dan daerah utamanya penanganan proyek pembangunan infrastruktur maupun pengadaan, dalam implementasinya sering dinodai, dengan praktek nakal (menyeleweng dari ketentuan).

Kebijakan pemerintah berkaitan dengan pelayanan publik, harus terhindar dari kepentingan tertentu. Kerap melalui kebijakan pimpinan yang semena-mena akan bertumpu atau menuai masalah hukum.

Pejabat yang jujur dan lugu karena ketidaktahuannya, akan dengan mudah terseret dalam jurang korupsi yang disiasati oleh oknum tertentu. Khusus penanaganan kasus atau perkara korupsi di Maluku, Kejaksaan dan Kepolisian patut sigap serta memiliki komitmen kuat untuk menumpas apelaku korupsi.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani atau diproses harus bisa menhadirkan kepastian hukum. Jangan dilulur-ulur, apalagi membiarkan kasus putus di tengah jalan tanpa alasan yang jelas dan objektif.

Penegak hukum harus jujur dan adil dalam memproses setiap oknum yang diduga terlibat atau melakukan pelanggaran hukum, utamanya soal perkara korupsi. Bila potensi korupsi sudah terang, maka oknum yang terlibat patut ditindak tanpa memandang apa pangkat dan golongannya.

Menumpas kejahatan korupsi, tentu membutuhkan nyali aparat penegak (Kejaksaan/Kepolisian/KPK). Selaku lembaga penegak hukum milik negara tentu mendapat tantangan dalam penanganan kasus korupsi.
Intinya, proses hukum yang dilakukan harus merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Penindakan tidak perlu setengah-setengah (harus dilakukan secara totalitas). Sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa, olehnya itu dalam penindakan pelaku harus dilakukan secara luar biasa juga. Manfaatkan produk hukum yang ada. Bila bukti sudah cukup dan kuat, sepatutnya diproses hingga ke meja hijau.

Harapannya, penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dapat meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi di daerah ini, bukan fokus kepada pencegahan tetapi harus giat dalam penindakan.

Semoga pemeberantsan korupsi di wilayah Maluku oleh institusi Kejaksaan/Kepolisian/KPK, tetap mengedepankan sikap jujur dan adil serta menerapkan hukum dengan sebaik-baiknya. Siapapun yang terlibat korupsi, wajib hukumnya untuk ditindak, bukan sebaliknya dibela. (*)