Kasus pembobolan dana nasabah merugikan BNI 46 Ambon sebesar Rp. 58,95 miliar, kian menarik. Kejahatan terorganisir (organaized cirime) ini, telah menggegerkan berbagai pihak, dan kini menjadi perhatian serius publik di Maluku maupun nasional.
Kasus yang melibatkan pihak internal BNI 46 Ambon itu awalnya dilaporkan oleh BNI Ambon ke Polda Maluku pada 8 Oktober 2019. Skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon itu, kemudian ditangani oleh Ditreskrimum dengan dugaan penggelepan.
Terungkap dalam pengembangannya, pihak Ditreskrimum dianggap menyalahi prosedur, hingga akhirnya Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Anthonius Wantri Yulianto dicopot dari jabatannya. Penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai kejahatan perbanakan dan pencegahan pencucian uang.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus, pemimpin pemasaran BNI Ambon, Faradibah Yusuf yang diketahui menjalankan praktek jahatnya itu sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu BNI AY Patty yang kini telah pindah ke Waihaong.
Dugaan kejahatan yang dilakukan Farida berlanjut, hingga ia menjabat pemimpin pemasaran BNI Cabang Ambon. Sasaran kejahatan Faradibah tentu nasabah nasabah besar yang telah menaruh kepercayaan penuh kepadanya.
Ironisnya, selain menggarap dana nasabah di BNI Ambon, Faradibah juga melang lang buana hingga ke BNI Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Tual dan. Alhasilnya, ketiga pemimpin KCP ini harus mengikuti jejak Faradibah dan bendahara pribadinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku pada 26-27 Oktober 2019.
Padahal, setiap enam bulan sekali, BNI melakukan evaluasi sekaligus melakukan audit internal. Anehnya, kejahatan Faradibah tidak pernah terdeteksi selama 2 tahun belakangan beraksi.
Kini publik menunggu kerja Ditreskrimsus Polda Maluku dalam melakukan penyelidikan dan penyidika dalam kasus tersebut dan membongkar siapa saja yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan yang diotaki Faradibqh Jusuf, sang master hukum yang melakukan pelanggaran hukum dengan kejahatan perbankan itu.
Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dugaan ada dana yang dibobol Faradiba Yusuf ikut mengalir dan turut serta nikmati oknum tertentu, semoga bisa diungkap secara terang benderang oleh penyidik. substansinya siapapun yang turut serta dalam kejahatan ini, dapat diproses sebagaimana mestinya. (*)