SOROT  

Mahasiswa di Ambon Rame-rame Tolak UU Ciptaker

AMBON, SPEKTRUM – Gelombang demonstrasi mahasiswa di Ambon berlanjut Senin, (12/10/2020). Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon, HMI Cabang Ambon, IAIN dan Unpatti, rame-rame turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), atau Omnibus Law.

Unjuk rasa dilakukan di beberapa titik sentral di kota Ambon termasuk di kantor Gubernur Maluku, Kampus Unpatti, DPRD Kota Ambon, dan DPRD Provinsi Maluku.

Ratusan mahasiswa mendatangi Sekretariat DPRD Maluku di Karang Panjang Ambon, Senin (12/10/202). Mereka meminta agar DPRD Maluku menolak beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja karena dinilai bertentang dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Menyikapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury meminta jika ada pasal yang tidak berpihak kepada rakyat maka silakan diberi ke DPRD Maluku, supaya diteruskan ke Pusat.

“Kita tidak punya hak menolak UU karena UU tersebut merupakan produk DPR. Jika benar ada pasal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 pasti ditolak. Pertanyaannya, apakah orang-orang di DPR RI itu tidak tahu, pasti tahulah,” kata Wattimury membela DPR RI.

Ia bertutur, jangan sampai ada yang salah tafsiran seakan-akan DPRD Maluku menolak UU. “Tidak ada itu satu pun anggota DPRD Maluku yang menolak UU tersebut. Yang ada hanyalah kajian HMI tentang pasal yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945, maka jika itu ada maka kami pasti menolaknya, ” katanya.

Pihaknya punya kepentingan satu yakni UU tersebut menjelaskan tentang Pancasila.

“Jangan salah tafsir, karena sudah ditetapkan, tugas kita adalah menampung aspirasi masyarakat dan meneruskannya jika ada pasal-pasal yang bertentang dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 maka tanggungjawab moral kita adalah menolak UU tersebut,” katanya.

HMI kata Wattimury, telah menyampaikan kajian mereka terkait pasal-pasal yang dianggap tidak berpihak ke masyarakat.

“HMI tidak mempermasalahkan keseluruhan isi UU. Kalau kita melihat HMI hanya mempermasalahkan pasal dan ayat dalam UU tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” ujarnya.

Ia berasumsi, dalam sebuah produk UU pasti ada yang menolak dan mendukung.

“Tapi tidak boleh mempertentangkan keduanya, paling tidak sikap kritis kelompok mahasiswa kita sambut baik. Mereka punya keinginan sangat sederhana, UU itu jangan sampai diskriminasi, musti adil dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Saya kira mereka tudak akan ribut-ribut,” katanya.

Demonstrasi HMI Cabang Ambon di Gedung DPRD Maluku, Senin (12/10/2020)

Ia berharap, nantinya semua aspirasi dapat disuarakan dengan cara yang santun.

Bentrok di Kawasan Kampus Unpatti

Aksi demo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh ratusan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan aliansi Pecinta Alam Maluku berakhir bentrok dengan polisi, Senin (12/10) sore.

Pecahnya bentrok tersebut, setelah ratusan mahasiswa ini mencoba memaksa memblokade Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon yang tak jauh dari kampus Unpatti. Upaya Pemblokiran ini berakibat arus transportasi yang menghubungkan pusat Kota Ambon dengan Kecamatan Teluk Ambon lumpuh total, hingga malam sekitar pukul 19.45 WIT.

Setelah menduduki JMP, beberapa saat kemudian ratusan mahasiswa ini mundur ke depan kampus. Disitulah, ketegangan terjadi dan kondisi semakin tidak terkendali setelah sejumlah orang tidak bertanggung jawab mulai melempari batu ke arah polisi dan juga mahasiswa.

Saat itu, aparat gabungan dari polisi dan Brimob serta TNI langsung berusaha menghalau massa. Untuk menahan serangan para demonstran, polisi ikut mengerahkan dua unit mobil water cannon untuk membubarkan para mahasiswa.

Namun aparat mendapat perlawanan dari kerumunan mahasiswa dengan lemparan batu, akibatnya bentrokan tak dapat dihindari. Mahasiswa yang terus melakukan perlawanan akhirnya dapat dipukul mundur setelah polisi terus merangsek maju sambil menembakan gas air mata ke kerumunan massa.

Dalam aksi tersebut, seorang mahasiswa ikut diamankan polisi dan sejumlah mahasiswa lainnya terluka karena terkena lemparan batu, dan lainnya mengalami sesak nafas setelah ditembaki gas air mata oleh aparat kepolisian.

Beberapa anggota polisi juga terkena lemparan batu dalam aksi tersebut. Para mahasiswa yang terluka diamankan ke kampus Unpatti.

Massa di kawasan Kampus Unpatti Ambon, Senin (12/10/2020)

Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar dan Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes M. Guntur dan Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang langsung turun ke lokasi bentrokan.

Sebelum bentrokan terjadi, ratusan mahasiswa ini sempat memblokade ruas jalan di depan kampus Unpatti selama beberapa jam dengan membakar sejumlah ban bekas sambil berorasi menolak pengesahan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Para pengunjuk rasa mendesak pemerintah untuk membatalkan undang-undang tersebut karena, undnag-undnag itu dinilai hanya menguntungkan para pemodal dan merugikan masyarakat lemah khususnya para pekerja.

Wagub tak Bisa Menolak UU Cipta Kerja

Ratusan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku, Senin (12/10). Pendemo meminta dukungan Pemerintah Provinsi Maluku menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Setelah berorasi cukup lama akhirnya Wakil Gubernur Barnabas Orno, menemui pendemo.
Di atas mobil bak terbuka, Wakil Gubernur Maluku mengatakan tidak bisa mengambil sikap menolak UU Cipta Kerja, karena harus dikoordinasikan dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail selaku pimpinan tertinggi di daerah.

Orasi bergantian terus dilakukan. Hingga akhirnya orasi mereka direspon oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

Orang nomor dua di Pemerintahan Provinsi Maluku itu akhirnya menemui pendemo di ruas JL. Sultan Hairun depan kantor Balai Kota Ambon.

Saat temui pendemo ini, Wagub Orno sempat dipaksa untuk tandatangani mosi tidak percaya terhadap UU Ciptaker. Hanya saja, Wagub menolaknya.

Alasannya, kata Wagub, dalam menyampaikan aspirasi ada mekanismenya apalagi menyangkut sebuah UU. Apalagi menyangkut UU, kata Wagub kewenangan membatalkannya bukan ada pada Gubernur, tetapi ada pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setiap organisasi punya sistem dan mekanisme. Tidak bisa disodorkan dijalan seperti ini dan minta tanda tangan. Sistemnya kami hanya bisa meneruskan, melaporkan tuntutan adik-adik ke pusat. Bahkan jika meminta Pak Gubernur tolak,”ujar Orno yang didamping Sekda Maluku, Kasrul Selang dihadapan pendemo.

Wagub juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi membuka ruang diskusi secara ilmiah dengan semua elemen terkait permasalahan apapun termasuk UU Ciptaker.

“Setiap daerah punya kondisi berbeda. Tidak mungkin kami menolak atau tidak tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat sebab kami perwakilan pemerintah pusat di daerah. Bukan karena Gubernur/Wagub di Jawa ada yang sudah tandatangan surat meninjau kembali UU Omnibus Law ke Presiden lalu kita juga harus ikut-ikutan. Tidak bisa,”terangnya.

Merespon pernyataan Wagub itu, Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbaouw mengancam jika pemerintah di daerah tidak tanda tangan surat usulan penolakan UU Cipatekr, maka aksi yang lebih besar akan mereka lakukan lagi.

“Kami minta pemerintah dan DPRD provinsi, Walikota dan DPRD kota Ambon serta Disnaker menandatangani surat usulan pembatalan UU Omnibus Law Ciptaker agar pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Jika tidak, kami akan aksi lanjutan Selasa dan Rabu untuk meminta Presiden mundur dari jabatannya,”tandasnya.

Tidak ada lagi respon dari Wagub Maluku. Ia kemudian meninggalkan masa aksi. Pendemo terus berorasi hingga akhirnya, membubarkan diri dengan aman dan tertib sekitar pukul 14.30 wit.

Hal yang sama juga diperlihatkan ratusan mahasiswa dari kampus IAIN Ambon. Dilengkapi almamater hijau, mereka turun ke jalan tepatnya di Lapangan Merdeka Ambon menuntut Gubernur Maluku untuk menandatangani mosi tidak percaya atas pengesehan UU Omnibus Law.

Ratusan mahasiswa IAIN Ambon dipimpin Presdien Mahasiswa mereka, Iqbal Kaplale. Tuntutan mereka sama yakni menolak pengesahan Omnibus Law, serta meminta Gubernur Maluku untuk menandatangani mosi tidak percaya kepada Pempus atas pengesehan UU Ciptaker itu.

Tuntutan mereka, kemudian direspon oleh Wagub Maluku, Barnabas Orno. Sayangnya, permintanaan untuk menandatangani penolakan Omnibus Law itu ditolak Wagub. Wagub menyebut, ia harus berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Mendengar sikap Wagub demikian, massa aksi terus berorasi mengkritik pemerintah. Puncaknya pukul 15.15 wit, massa aksi pun terlibat kericuhan antara mereka sendiri.

Terlihat saling serang diperlihatkan mereka. Akibat dari keinginan mereka untuk menemui Gubernur Maluku dan mendobrak pertahanan personel Polisi dan Petugas Satpol PP, dilerai oleh sesama rekan. Hingga akhirnya ricuh.

Aksi ini memanas karena terjadi kesalahpahaman internal pendemo. Ada yang ingin menerobos kantor Gubernur, dan sebagian tetap mempertahankan berada di luar dan menyampaikan aspirasi dengan aman.

Presiden Mahasiswa langsung memerintahkan massa untuk bubar, karena tidak harmonis. Mereka kemudian meninggalkan Lapangan Merdeka Ambon.

Sementara di samping pintu Gubernur Maluku, Ratusan masa aksi datang juga dari IMM. Aksi ini dipimpin KetuaUImum IMM, Imawati Aisa Fatsei. Aksi dilakukan secara damai. Setelah orasi bergantian mereka ditemui Wagub Maluku Barnabas Orno.

Koordinator lapangan menyerahkan kertas yang di dalamnya tertera pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja, namun upaya tersebut ditolak Wakil Gubernur sembari bergegas turun dari mobil meninggalkan pendemo, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Orno berjanji akan memperjuangkan tuntutan mereka hingga ke pemerintah pusat.

“Tuntutan aksi ini akan saya sampaikan ke pak Gubernur, nanti barulah kita sampaikan ke Pempus. Ada beberapa titik aksi, sehingga semua ini akan kita sampaikan ke Pempus,” ujar Orno.

Namun, mereka setuju dengan sikap mantan Bupati MBD dua priode itu. Masa aksi dari IMM ini meresponnya dengan baik. Mereka kemudian beranjak ke Kantor DPRD Maluku. Di Gedung DPRD Maluku terlihat Ratusan aparat keamaman dikerahkan untuk mengawal aksi damai tersebut.

Di tengah pendemo, yang sedang berorasi tiba-tiba muncul Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Baharudin Djafar.

Kepada mahasiswa yang tergabung dalam IMM Kota Ambon, Kapolda langsung mengajak mereka untuk berhenti sewaktu-waktu dan menunaikan sholat Dzuhur. Tidak tanggung-tanggung, Kapolda sebagai bertindak sebagai imam saat itu.

Kapolda Maluku Sholat berjamaah mengimami para pendemo di depan Gedung DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin, (12/10/2020).

Usai laksanakan sholat berjamaah dengan pendemo, Kapolda memberikan wejangan dan setelah itu Kapolda Maluku meninggalkan lokasi, dan pendemo kembali melakukan aksi dengan tertib.

Pendemo menuntut DPRD Maluku untuk turut serta menolak UU tersebut.

“UU Ciptaker tidak berpihak kepada rakyat untuk itu, kami mengajak DPRD Maluku menyuarakan penolakan ini ke DPR RI,” kata orator demo itu.

Untuk mengamankan aksi dari 8 kelompok yang dilakukan serentak di beberapa lokasi Ambon, menurut Kabag Ops Polrestas Pulau Ambon Pp Lease, Syahirul Awab, personil yang diterjunkan sebanyak 750 orang gabungan Polri dan TNI.

“Personel dari Polri, kata dia sebanyak 550 orang, terdiri dari Polresta, Polsek Jajaran, Sat Brimob Polda Maluku, Dit Samapta Polda Maluku, Detasemn Kafaleri dan Kodim,” jelasnya.

Blokir Jalan dan Ricuh

Demonstrasi menolak UU Ciptaker berlanjut di sejumlah titik di Kota Ambon, Senin (12/10). Bahkan ruas Jalan Sultan Hairun, salah satu jalan protokol di ibukota Provinsi Maluku itu sampai di blokir para demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon.

Ratusan mahasiswa ini nekad memblokir jalan, dengan tujuan untuk menarik perhatian pimpinan daerah setempat, agar menemui mereka sekaligus menandatangani naskah penolakan pengesahan UU Omnibus Law.

Aksi HMI Cabang Ambon yang di koordinir Risman Soisa itu menuntut agar Gubernur, DPRD Maluku, Walikota dan DPRD Kota Ambon menandatangani mosi tidak percaya terhadap UU Ciptaker. Tidak ada anarkis dalam aksi ini. Mereka dikawal puluhan personil dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Merespon pernyataan Wagub, Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbaouw mengancam jika pemerintah di daerah tidak tanda tangan surat usulan penolakan UU Cipatekr, maka aksi yang lebih besar akan mereka lakukan lagi.

“Kami minta pemerintah dan DPRD Provinsi, Walikota dan DPRD kota Ambon serta Disnaker menandatangani surat usulan pembatalan UU Omnibus Law Ciptaker agar pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Jika tidak, kami akan aksi lanjutan Selasa dan Rabu untuk meminta Presiden mundur dari jabatannya,”tandasnya.

Tidak ada lagi respon dari Wagub Maluku. Ia kemudian meninggalkan masa aksi. Pendemo terus berorasi hingga akhirnya, membubarkan diri dengan aman dan tertib sekitar pukul 14.30 wit.

DPRD Ambon Mengekor DPR RI

Secara kelembagaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendukung Undang-Undang Cipta Kerja, mereka mengekor pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker.

Dukungan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta didepan puluhan HMI Cabang Ambon saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (12/10/2020).

Dukungan DPRD terhadap UU tersebut ditandai dengan tidak ditandatanganinya tuntutan HMI atas penolakan UU dimaksud oleh Ketua DPRD Kota Ambon.

Di hadapan pendemo yang dipimpin Baharudin Romnouw, Ketua DPRD menjelaskan, bahwa selaku Ketua DPRD Kota Ambon dari fraksi Partai Golkar, pihaknya tidak akan menolak pengesahan UU tersebut.

“Saya Ketua DPRD Kota Ambon dari fraksi partai Golkar, menyatakan sikap untuk tidak menolak pengesahan UU cipta kerja ini.

Untuk itu, nanti ada dua fraksi yang akan menandatangani apa yang menjadi tuntutan HMI,”tegas Toisutta. Pernyataan sikap Ketua DPRD itu kemudian diteriaki para pendemo dengan kata “bahaya”.

Sementara itu, Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat, Julius Toisuta dan Saidana Azhar Bin Tahir dari Fraksi PKS yang turut mendampingi Ketua DPRD saat menerima para pendemo, menyampaikan dukungan atas penolakan UU cipta kerja.

Menurut Julius Toisuta, apa yang menjadi tuntutan, adalah bagian dari proses demokrasi yang sedang terjadi saat ini.

“Kami berikan apresia, karena ini bagian dari demokrasi saat ini,”katanya.

Massa aksi tolak UU Omnibus Law di kawasan kantor DPRD Kota Ambon, Senin, (12/10/2020). Mereka menduduki Jalan Raya.

Selaku Ketua DPRD, pastinya akan menerima semua aspirasi yanh disampaikan saat ini untuk nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

Dukungan kedua fraksi DPRD Kota Ambon terhadap penolakan UU tersebut ditandai dengan penandatanganan surat yang berisi tuntutan penolakan atas UU cipta kerja.

Dalam aksi yang berlangsung kurang lebih selama 2 jam, yakni sejak pukul 15.00 WIT sampai 17.00 WIT itu, juga diwarnai pembakaran ban dihalaman kantor DPRD. Aksi itu juga mendapat pengawalan ketat puluhan personil kepolisian. (S-16/S-07/S-01)