30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lekipiouw: Karya Jurnalis tak Bisa Dikriminalisasi

AMBON, SPEKTRUM – Pemberitaan Harian Spektrum pada 19 Juni 2020, dengan Judul “Wagub Dibalik Demo HMI-GMKI?” menyulut reaksi Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno. Dia membantah menunggangi demo HMI dan GMKI yang berlangsung di kantor Gubernur dan Kediaman Gubernur Maluku, Jumat lalu.

Namun Wagub Maluku justru menyampaikan bantahannya itu dimuat di salah satu media online di Kota Ambon, edisi 20 Juni 2020 atau satu hari setelah pemberitaan Koran Harian Spektrum.

Pada pemberitaan tersebut, Orno menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Koran Spektrum.

Menyikapi kondisi tersebut, akademisi Universitas Pattimura, Dr. Sherlock Lekipiouw menjekaskan, konstotusi dan UU menjamin Hak Asasi setiap warga negara termasuk Wakil Gubernur Maluku, untuk menempuh jalur hukum.

“Apabila pak Wagub merasa dirugikan dan akan melakukan proses hukum dan itu sah sah saja menurut hukum,” kata di.

Menurut dia, beranjak dari konstruksi hukum terkait dengan UU Pers, seyogyanya Wagub melakukan “Hak Jawab” atas pemberitan tersebut sebagaimana pula diatur dalam dijelaskan di atas, dan sesuai dengan Hak Jawab sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Selain itu wagub juga dapat melakukan somasi atas pemberitaan yang dilakukan oleh Koran Harian Spektrum,” tambah Dr. Sherlock Lekipiouw.

Kedua, karya jurnalis secara hukum tidak dapat dikriminalisasi karena ada instrumen hukum dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis yang harus didahului untuk menguji apakah wartawan dalam menjalankan tugasnya itu patuh pada kode etik jurnalis sebagaimana tersirat dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ataukah tidak.

“Mengapa demikian, karena berita yang telah dimuat oleh media adalah merupakan karya jurnalis dan oleh karena itu karya tersebut kemudian dikomsumsikan oleh publik dan akan dinilai oleh publik juga. Itulah kemudian mengapa pentingnya Hak Jawab untuk mengklarifikasi substansi antara fakta dan opini dari suatu pemberitaan atau karya jurnalis dari wartawan yang tertuang dalam suatu berita,” ulasnya.

Ketiga, apabila proses hukum berupa laporan polisi yang dikedepankan maka isi pemberitaan itu kemudian menjadi bagian dari pengujian atas fakta dan delik yang menjadi unsur dari adanya suatu dugaan perbuatan pidana.

“Pada kasus pemberitaan dalam Koran Spektrum ini memberi dampak bukan saja pada wagub dalam kedudukan secara pribadi maupun jabatan akan tetapi juga merembet pada serangkaian peristiwa (hukum) yang juga melibatkan pihak lain di dalamnya,”

Kelima, terlepas dari semua itu, sekali lagi, sambungnya, sekali lagi hak wagub untuk memutuskan apakah menggunakan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi ataukah menempuh jalur hukum.

“Semuanya tentu menjadi keputusan wagub sendiri. Kita berharap ini kemudian menjadi perhatian dan sekaligus keprihatinan untuk kemudian diambil hikmahnya di tengah situasi kedaruratan kesehatan di masa pandemi,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles