AMBON, SPEKTRUM – Dugaan adanya pungutan liar dan mal administrasi yang terjadi di Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Laporan tertulis tersebut dilayangkan lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku, Selasa (12/07/2022).
Pungli dan mall administrasi diduga dilakukan sejumlah oknum di Pemerintahan Desa Waiheru,
Sekretaris PKN Maluku, Ode Muhamad kepada wartawan di Posko PKN Desa Waiheru, usai memasukan laporan ke Kejari Ambon menerangkan, sebagai warga negara dalam memerangi dugaan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, dan langkah hukum sudah dilakukan.
“Kami sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan pungutan liar yang mengarah pada kerugian negara serta indikasi mal adminstrasi, sehingga laporan tertulis sudah kami sampaikan ke Kejari Ambon,” ungkapnya.
Ode mengaku, pihaknya telah mengkomunikasikan persoalan ini dengan Kepala Kejari Ambon.
“Selain bukti laporan telah dimasukan, kami juga sudah bertatap muka dengan Kepala Kejari Ambon, sehingga kami yakin laporan kami akan ditindak lanjuti,” terang La Ode.
La Ode berharap agar laporan awal yang dimasukan dapat menjadi acuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua persoalan yang terjadi di Desa Waiheru baik terkait adanya pungutan liar di Pasar Waiheru, yang diduga juga melibatkan oknum tertentu, serta indikasi lain terkait mal adminisrasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dipertontonkan sejumlah oknum di lingkup Pemerintahan Desa Waiheru. (HS-16)