AMBON, SPEKTRUM – Sejumlah saksi masih diperiksa KPK terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solissa (TSS).

“Selasa (22/02/2022), KPK memeriksa tiga saksi pada kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri yang dihubungi Spektrum, Selasa (22/02/2022).

Ali menjelaskan, tiga saksi tersebut, masing-masing, Dolly Nababan Head Legal Dept Apartemen Green Central City PT. Bumi Perkasa Permai, Suyono Andreas Wijaya Corporate Head Legal PT. Gapura Kencana Abadi dan Dian Trianawaty yang berprofesi sebagai Notaris.

Tagop ditetapkan tersangka terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 bersama dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Berdasarkan data yang diakses dari situs elhkpn.kpk.go.id KPK, Tagop Sudarsono Soulisa memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 13 September 2021 atau laporan khusus – akhir menjabat.

Dalam LHKPN,  Tagop menyebutkan jika memiliki 20 lahan dan bangunan yang tersebar di Kota Ambon, Buru Selatan, Maluku Tengah, Kota Bogor, Kota Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan dengan nilai Rp 10.280.200.000.

Tagop juga tercatat memiliki 20 unit mesin tempel kapal ikan tuna, tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan nilai Rp 809.000.000.

Bupati Buru Selatan dua periode itu juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.470.000.000 dan kas dan setara kas senilai Rp 4.270.344.859.

Namun, Tagop tercatat memiliki hutang sebanyak Rp 970.080.936. Sehingga, harta kekayaan Bupati Buru Selatan itu adalah Rp 15.859.463.923. (Tim)