SOROT  

Lagi, KPK Periksa Enrico Matitaputty Cs Terkait Tindak Pidana Korupsi

AMBON, SPEKTRUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dkk.

Untuk itu pada Senin (27/6/2022), KPK memeriksa tiga pejabat kepala dinas kota Ambon, yakni Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 s.d Januari 2021,
Ferdinand Johanna Louhenapessy Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d 2022,
Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas PUPR Kota- Ambon Mei 2021- sekarang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/06/2922) membenarkan adanya pemeriksaan tiga saksi Pejabat Pemkot Ambon tersebut yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tiiga pejabat Pemkot Ambon yang diperiksa KPK itu diantaranya, Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 s.d Januari 2021,
Ferdinand Johanna Louhenapessy Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d 2022,
Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas PUPR Kota- Ambon Mei 2021- sekarang,” kata Fikri.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Ambon.

Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kedua tersangka lainnya yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri.

Sebelumnya, pada Rabu, (08/06/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RL dan kawan-kawan, yaitu pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka RL dan kawan-kawan.

Saksi yang diperiksa yakni, Andrissa R. Siwabesy, Pokja UKPBJ, NY. Lawalata Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Michelo O Pattinama Pokja UKPBJ, Johanis Rampa UKPBJ.

“Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang berupa “jatah” untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon,” kata Fikri. (TIM)