29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPUD Maluku Tolak Anggaran Bantuan Penunjang Pilkada

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, DPR RI, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI, sepakat menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hingga 9 Desember 2020, KPUD Maluku pun menolak menerima bantuan anggaran untuk penunjang pilkada di empat kabupaten.

“Kami telah menyurati Gubernur dan Ketua DPRD Maluku yang intinya untuk tidak menyetujui atau menolak Surat Sekda perihal persetujuan bantuan anggaran penunjang Pilkada serentak untuk 4 Kabupaten di Maluku,” kata Ketua KPUD Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, saat dikonfirmasi Spektrum di Ambon, Senin, (20/04/2020).

Alasan menolak bantuan anggaran dimaksud, karena KPUD Maluku menghormati sungguh kondisi kemampuan keuangan daerah. Sebaliknya, KPUD Maluku mendorong Pemprov Maluku fokus terhadap penanggulangan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selaku Koordinator KPU Maluku, Syamsul Rifan juga mengaku, telah menyampaikan kesepakatan penundaan pilkada berdasarkan keputisan pempus kepada 4 KPUD di Maluku yakni Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya.

“Pastinya kesepakatan penundaan Pilkada sesuai olwh Pemerintah Pusat bersama DPR RI, KPU RI serta Bawaslu dan DKPP RI itu, telah kami sampaikan ke seluruh jajaran KPUD Kabupaten dan Kota se-Maluku, melalui Whatsapp Group, Zoom Meeting. Nanti kalau sudah ada kepastian tentang lanjutan Pilkada, pasti kita dikoordinasikan ke Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020,” tambahnya.

Diketahui kesepakatan dalam rapat kerja/rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Selasa 14 April lalu, menyimpulkan dua opsi bersyarat terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak akibat mewabahnya Virus Corona di Indonesia.

Pertama, Komisi III DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan pilkada 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Kedua, merujuk Keputusan Mahkamah Konatitusi RI Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode, lima tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke Perppu.

Kesimpulan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Arief Budiman, Ahmad Doli Kurnia (Ketua Rapat), Ketua Bawaslu RI, Abhan SH, MH, dan Plt Ketua DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad. (S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles