26 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPUD Maluku Konsultasi ke KPU RI

AMBON, SPEKTRUM – Posisi Wellem Kurnala dan Benhur Watubun, masih menjadi polemik. Dua Caleg PDI-P asal daerah pemilihan Maluku Tenggara, Tual dan Aru ini, siapa yang berhak duduk di parlemen DPRD Maluku periode 2019-2024, hasilnya akan diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku berkonsultasi dengan KPU RI.

Ketua KPUD Maluku, Samsul Rifan Kubangun kepada wartawan mengaku, pihaknya akan mengambil langkah ke KPU RI, untuk berkonsultasi.

“Surat pemberitahuan dari DPP PDI-Perjuangan telah kami (KPUD Maluku) terima. Surat itu diterima tanggal 1 Oktober 2019, terkait pemberhentian anggota DPRD Maluku terpilih atas nama Wellem Kurnala. Dan langkah itu akan kita lakukan,” kata Syamsul Rifan Kubangun, kepada wartawan di Ambon, Jumat, (11/10/2019).

Selain menerima surat DPP PDI-Perjuangan, KPUD Maluku juga telah menerima surat dari Wellem Kurnala, yang intinya mempertanyakan tentang status Wellem Kurnala.

Setelah menerima dua surat tersebut, menurut Kubangun, pihaknya melakukan pleno, guna mempelajari, menelaah dan meneliti kedua surat dimaksud.

“Kan ada Wellem Kurnala dan Benhur Watubun, siapa yang harus duduk di DPRD Maluku. Hasil pleno disepakati, KPUD Maluku akan berkonsultasi ke KPU Pusat, untuk mendapat masukan serta saran dari KPU Pusat,” akuinya.

Setelah berkonsultasi dengan KPU Pusat, KPUD Maluku akan mengambil langkah atau memutuskan persoalan tersebut. Sebelumnya KPUD Maluku telah menetapkan 45 orang calon anggota DPRD Maluku terpilih pada 12 Agustus 2019, dan pada 16 Agustus 2019 ke Mendagri melalui Gubernur Maluku.

“Kita sudah usulkan itu beberapa waktu lalu. Kemudian Mendagri mengirimkan surat, dan dalam surat tersebut dua nama calon anggota DPRD Maluku terpilih, ternyata tidak tercantum nama Wellem Kurnala dan Robby Gasperzs dari partai Gerindra untuk dilantik,” kata Kubangun.

Sedangkan pada 1 Oktober 2019, KPUD Maluku menerima surat dari DPP PDI-Perjuangan tentang pemecatan anggota DPRD PDIP terpilih atas nama Wellem Kurnala. Surat itulah kemudian yang diplenokan KPUD Maluku, guna mengambil sikap dan langkah mengenai persoalan dimaksud.

Praktisi Hukum Jack Wenno berpendapat, tentang masalah Wellem Kurnala dan Benhur Watubun, berdasarkan AD/ART Partai Politik, pemecatan seorang anggota partai haruslah melalui beberapa tahapan.

Salah satunya adalah persoalan dimaksud, kata dia, harus diselesaikan di dewan kehormatan partai. Apabila tidak ada kata sepakat, barulah persoalan tersebut disampaikan atau dibawa ke Mahkamah Partai.

“Selama ini, mekanisme tersebut tidak dilakukan. DPP PDI-Perjuangan langsung mengeluarkan SK pemberhentian kepada Wellem Kurnala. Keputusan DPP PDIP memecat Wellem Kurnala adalah putusan In Prosedural,” tegas Wenno.

Wenno menyarankan DPP PDI-P untuk membaca dan melihat pasal 1 hingga pasal 53 UU Nomor 2 tentang partai politik.

“Kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu itu ada pada Mahkamah Konstitusi. Tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang kewenangan partai politik dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu,” tandasnya. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles