28.1 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPN Seti Tabrak Aturan

AMBON, SPEKTRUM – Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Seti Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah, Yanes Aitonam diduga tabrak aturan lantaran tidak mengindahkan hasil musyawarah tua-tua Soa Dina Lataun.

Musyawarah tua-tua adat Soa Dina Lataun dilakukan dalam rangka Pergantian Anggota Saniri Negeri Seti.

Awalnya KPN Seti, Yanes Aitonam membentuk Panitia Penjaringan perekrutan anggota Saniri Negeri dari tiap soa yang ada di Negeri Seti.

Negeri Seti mempunyai dua soa yaitu Soa Dina Lataun dan Soa Muslifin yang sudah ada sejak leluhur.

Sesuai aturan, tiap soa mengusulkan keterwakilan menjadi anggota Saniri Negeri Seti yang mana tua-tua adat sudah bermusyawarah menggusulkan keterwakilan Soa Dina Lataun kepada panitia dan didasarkan dengan Berita Acara.

Namun KPN Seti menyuruh panitia lakukan peninjauan kembali terkait usulan Soa Dina Lataun.
Perintah ini tentunya menyebabkan tua-tua Adat Soa Dina Lataun keberatan dan kecewa dan menilai Aitonam tidak menghargai hasil keputusan adat.

Puncaknya, Aitonam mengambil alihfungsi dan tanggungjawab panitia penjaringan tanggal 29 Juni 2022

Aitonam lakukan rapat dengan panitia penjaringan untuk mengevaluasi sekaligus dengan tegas memakai jabatannya untuk melakukan penunjukan atau cari Saniri Negeri Seti sesuai keinginannya.
“Bagaimana bisa seorang Kepala Pemerintah Negeri Seti menunjuk calon anggota Saniri Negeri Seti ikut kemauannya,” kata Buce warga Negeri Seti kepada Spektrum di Wahai Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (30/06/2022).

Padahal, hasil musyawarah tiap soa sudah memasukan nama-nama kepada panitia penjaringan sesuai aturan Perda Maluku Tengah. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles