Korupsi merupakan musuh bersama. Disamping antisipasi, dalam upaya pemberantasan korupsi itu sendiri, pelakunya wajib ditindak sesuai ketentuan atau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proyek milik pemerintah biasanya dimanfatkan oknum tertentu, untuk mendulang keuntungan secara tidak wajar. Praktek penyelewengan ini bukan hanya dimainkan oleh rekanan (kontraktor/pengusaha) saja, tetapi juga melibatkan oknum terkait pada instansi pemerintah.
Praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN, sudah masuk lama ke sendi-sendi utama negeri ini. Dalam penanganan paket proyek (barang dan jasa pemerintah), mulai yang dialokasikan APBN hingga APBD, masih rawan penyimpangan.
Banyak cara dipakai oknum untuk menyelewengkan anggaran proyek milik pemerintah itu. Permainaan harga hingga spekulasi materil berlangsung sistimik. Kejahatan yang demikian terkesan dibiarkan. Tindak pidana korupsi telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian nasional termasuk di Maluku, dan khususnya lagi kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Untuk memperbaiki problem sosial kemasyarakatan di daerah ini, tentunya program pemerintah patut ditingkatkan guna kemaslahatan masyarakat umumnya. Pintu masuknya, tak lain menumpas paraktek busuk (korupsi).
Institusi penegakan hukum harus berada di garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dewasa ini, Indonesia skala umum bukan lagi bicara soal pencegahan tetapi pada aspek penindakan koruptor. Sebab, praktek korupsi masih terjadi. Institusi penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan/KPK), harus punya keberanian untuk membasmi koruptor di daerah ini.
Khusus dalam penanganan perkara tipikor proyek pengadaan empat Speedboat Kabupaten Maluku Barat Daya Rp.1,5 miliar, dengan bukti yang sudah dimiliki penyidik, dapat ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Maluku sebagaimana mestinya.
Hukum tidak bisa dipudarkan dengan sebuah kebijakan golongan atau kelompok yang mengatasnamakan kemanusiaan. Pejabat negara hingga masyarakat biasa wajib taat kepada aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konteks penegakan hukum itu sendiri perlu dihindari pro dan kontra (tak perlu tebang plih). Integritas dan independensi penegak hukum diuji sekaligus dipertaruhkan disini. Mereka yang melakukan pelanggaran hukum dalam kaitannya dengan korupsi wajib untuk ditindak, bukan sebaliknya dilindungi.
Penegakan hukum harus berlandaskan rasa keadilan dan kejujuran. Untuk itu aparat penegak hukum (polisi/jaksa/KPK), dituntut punya keberanian dalam mengamban tugas dan fungsi secara baik.
Menyangkut kasus dugaan tipikor Speedboat Kabupaten MBD senilai Rp.1,5 miliar, yang sudah hampir tiga tahun ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku patut dituntaskan, biar ada kepastian hukum.
Prinispnya, siaapun yang terlibat dalam perkara dugaan tipikor empat unit Speedboat itu, sejatinya diproses sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini. Semua warga negara patut diperlakukan sama di mata hukum. Jangan melemahkan penegakan hukum, dengan cara melindungi pelaku kejahatan. (*)