SOROT  

Ketua Saniri Passo: Aparat Negara Bekerja Sesuai Aturan

AMBON, SPEKTRUM – Ketua Saniri Negeri Passo, Felix Tuhilatu mengatakan, aparatur negara selalu  bekerja sesuai peraturan perundangan. Tidak ada tendensi memihak ke salah satu warga. Jika ada masalah antar warga, ia menyarankan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik.

Hal ini disampaikannya kepada Spektrum, Kamis (31/12/2020) di Kantor Negeri Passo, menyikapi pemberitaan yang dilakukan salah satu warga Passo, Zadrak Wattimena ke salah satu media karena keinginan yang bersangkutan untuk memperoleh dana korban bantuan gempa.

“ Kalau ada kendala baiknya diselesaikan secara baik-baik. Dikonfirmasi dulu. Jangan langsung diekspos tanpa ada konfirmasi,” pintanya.

Sementara itu, Pemerintah Negeri Passo, diwakili Sekretaris Negeri Passo, Mona Tomaluweng juga menegaskan, apa yang disampaikan Zadrak Wattimena tidak benar karena faktanya menurut ketua RT, Zadrak tinggal di RT 26, RW 06 dan rumah yang ia tinggali tersebut tidak mengalami kerusakan. Sedangkan rumah istrinya, Ivonne di RT.30 RW.6 yang dibangun oleh anaknya untuk ibunya (Ivonne) mengalami kerusakan parah dan sudah dilaporkan ke ketua RT setempat untuk didata sebagai penerima bantuan korban gempa. Mereka telah tinggal terpisah satu sama lain lebih dari 10 tahun.  

“ Istri lewat RT kasih data. Setiap data dilampirkan bukti fisik akibat gempa. Ternyata suami juga ikut masukan data. Kartu Keluarga yang sama. Kartu Keluarga yang pegang istri,” ungkapnya.

Menurut Mona, yang didampingi Ketua dan Sekretaris Saniri Negeri Passo, Pemerintah negeri tidak berhak mengganti nama penerima bantuan. Tim verifikasi yang menentukan layak tidaknya seseorang mendapat bantuan dana gempa berdasarkan bukti-bukti fisik setelah turun langsung ke lokasi dan BPBD setempat yang berhak memutuskan.  Oleh karena itu apa yang dikatakan Zadrak bahwa pemerintah desa Passo mengganti namanya dengan orang lain, tidak benar.

Bahkan, lanjut Mona, pemerintah desa Passo telah tiga kali memediasi masalah ini dengan mengundang Zadrak namun ia tidak datang. Yang hadir hanya istri (yang dipermasalahkannya), ketua RT dan pemerintah negeri saja.   

Sementara itu, Sekretaris Saniri Negeri Passo, Julius Serhalawan menegaskan,  ia meminta Kepala Urusan Umum Pemerintah Negeri Passo menyurati Zadrak Wattimena secara resmi agar hari Senin (4/1/2021) bisa dilakukan pertemuan sekali lagi. Jika terbukti apa yang disampaikan Zadrak tidak benar, ia akan meminta untuk diproses secara hukum karena hal ini sudah menyangkut nama baik pemerintah negeri Passo.  

Sekretaris Saniri Negeri Passo, Julius Serhalawan

“ Kita mediasi secara baik-baik. Jika tidak benar, saya suruh proses hukum. Karena ini menyangkut nama baik pemerintah negeri. Kalau persoalan itu cuma miskomunikasi antara laki bini, ya diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (S.17)