AMBON, SPEKTRUM – Masa kampanye Pilkada Serentak selama dua bulan lebih, 26 Spetember – 5 Desember 2020. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Firli Bahuri, mengingatkan publik di 270 daerah untuk mewaspadai virus korupsi yang mengintai tahapan kampanye Pilkada.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, dalam wawancara khusus yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Ambon, Maluku, Sabtu (26/09/2020).
‘”Saya sampaikan jauh hari sebelum sampai ke tahapan ini, KPK telah memberikan ‘warning’ kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta aparatur pemerintah baik dipusat maupun daerah serta Partai Politik dan peserta pemilu dalam hal ini calon kepala daerah, untuk menerapkan kampanye bersih dengan tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” kata Firli.
Dari pengalaman sebelumnya, praktik korupsi suap menyuap sering kali terjadi dalam tahapan ini, dimana penyelenggara pemilu sangat rentan di suap dengan berbagai jenis gratifikasi oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye.
Disinilah, kejujuran dan integritas penyelenggara pemilu di uji, digoda oleh sejuta bujuk rayu surga dunia oleh iblis bernama korupsi.
Ketika menyerah bertahan dengan kejujuran, maka hilang sudah imun terhadap virus korupsi yang masuk untuk membebaskan sifat tamak, sisi kelam manusia yang selama ini terbelenggu erat oleh nilai kejujuran. Tamak adalah rasa rakus manusia akan hasrat, nafsu duniawi yang sudah tidak mampu lagi di kontrol, sehingga orang tamak pasti akan berperilaku koruptif dalam semua hal.
Firli mengenukakan data empiris menunjukkan, jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah perkara suap menyuap.
Ia mengaku hal ini benar terjadi, karena pada 2018 lalu, dirinya bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, dan berhasil melakukan 30 Kali OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap.
Menurut dia, Pilkada serentak merupakan ranah politik yang berbeda dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Sehingga kami akan langsung memproses hukum (tanpa menunda), semua pihak tanpa terkecuali, yang kedapatan melakukan atau terlibat praktik korupsi selama pilkada. Saya katakan, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, tidak menghambat apalagi menghentikan pelaksanaan pilkada,” tandasnya.
Ia mengingatkan, penerima dan pemberi suap akan di jerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.
“Walaupun KPK berada di Jakarta, tapi jangan berpikir KPK akan sulit memperoleh informasi tentang korupsi. Karena KPK memiliki mata rakyat. Dan kami juga akan mengajukan opsi hukuman terberat bagi para pelaku korupsi, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada KPK,” janji Firli.
Ia menegaskan, publij jangan pernah berfikir, KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
“Ingat! KPK memiliki ‘mata rakyat’ yang selalu memberikan informasi kepada kami, perihal dugaan tindak pidana korupsi di seluruh daerah di Indonesia. Sorotan tajam para anak bangsa yang memiliki integritas serta menjaga nilai-nilai kejujuran, sehingga kilau cahaya korupsi tak kan mampu menyilaukan apalagi membutakan pandangan mereka,” katanya.
Firli kembali mengingatkan terutama kepada pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah petahana, atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara, dalam kontestasi pilkada serentak 2020.
Ketua KPK meminta penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan daerah, serta para peserta Pilkada, agar menjadikan Pilkada Serentak ini sebagai momentum untuk mendapatkan para pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas, melalui cara-cara yang baik, bebas dari praktik korupsi,” anjur Firli.
Ia menyerukan, peserta pilkada untuk saling adu visi misi dan program yang ditawarkan ke rakyat, sehingga nanti kalau sudah terpilih sebagai kepala daerah – wakil kepala daerah akan membawa rakyat untuk sejahtera, rakyat yang cerdas dan rakyat yang makmur.
“Mari bersama kita wujudkan Pilkada yang jujur, berintegritas, bermartabat, bebas dari Korupsi untuk mendapatkan pemimpin yang mampu membawa semua cita-cita dan harapan Founding Fathers kita. Dimana Negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Firli Bahuri. (S-14)