“Selain itu, kita membutuhkan untuk konfirmasi lain, karena bisa saja, dalam slide via dairing ini bisa terganaggu jaringan dan sulit untuk kita konfirmasi fakta hukumnya dan juga kami mau berkoordinasi dengan terdakwa juga sulit,” tegas Olof berharap.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014, Nomor: SR-373/PW25/5/2020tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.238.500.703.330,00 dengan rincian jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp.256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT.AAA Sekuritas kepada PT.BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581.278.992.

“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp.238.500.703.330,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Atamimi dalam sidang sebelumnya.