Dilain pihak, Dr. Adolof Seleky, SH, MH yang bertindak sebagai Ketua Tim hukum Izack B. Thenu (mantan Direktur Kepatuhan) itu terlihat tenang menerima putusan tersebut. Hanya saja, kesempatan yang diberikan hakim kepadanya itu, langsung diterimanya, dan meminta dengan tegas dalam pemeriksaan perkara dipersidangan nantinya, Jaksa dapat menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan.

“Ini perkara yang sangat penting,” sebut Olof sapaan Doktor Hukum Pidana itu, yang langsung ditanggapi Hakim Ketua mengiyakan. “Maka itu, kedua terdakwa diminta untuk dihadirkan dalam persidangan saat sidang pemeriksaan perkara berjalan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Karena ini perkara penting,” harap Olof.

Namun permintaan Olof ini lagi akan dipertimbnangkan oleh Jaksa nantinya. Sidang kemudian ditutup, dan ditunda hingga pekan depan.

Masih menurut Olof, di luar persidangan ia mengatakan, mengapa terdakwa harus dihadirkan? Karena ini kaitan dengan pembuktian perkara yang nilai kerugiannya mencapai Rp.238,5 miliar. Lantaran perkara yang sama sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta dengan terdakawa saat itu, Andre Rukminto selaku Direktur PT AAA Securitas, pihak yang melakukan kerjasama penjualan saham dengan Bank Maluku.