Atas perbuatan terdakwa jaksa kemudian menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (HS-20)