SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan sepuluh tersangkadalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sepuluh tersangka yang ditahan itu terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan. Dua diantara 10 tersangka itu adalah pegawai BRI, yakni KB selaku Kepala Unit BRI Tiakur dan AP selaku mantri.
Sementara delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA. Mereka berperan sebagai calo.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer J. Orno mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri MBD pada Desember 2025, nilai kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp2,8 miliar.
Orno menjelaskan, para tersangka itu telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIT dan resmi ditahan sekitar pukul 21.00 WIT, Senin (9/2/2026) malam.
“Malam ini tim penyidik Kejari MBD menahan 10 tersangka kasus korupsi dana KUR BRI Unit Tiakur,”ujar Orno di Kantor Kejati Maluku.
Delapan tersangka laki-laki ditahan di rumah tahanan, sementara dua tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.
Orno mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka yaitu melakukan kredit KUR fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk pengajuan kredit.
Namun dalam praktiknya, masyarakat yang namanya digunakan tidak pernah menerima dana pinjaman, meski anggaran KUR didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BRI Unit Tiakur.
“Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar,” tegas Azer.
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013, tentang kitab undang-undang hukum acara pidana; juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemerantas tindak pidana korupsi, Juncto pasal 20 huruf C, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana ke KUHP Nasional. (RED)

