Penyelewengan anggaran negara dan daerah nyaris sering terjadi di setiap pelaksanaan paket proyek milik pemerintah. Kebocoran anggaran dilakukan oknum tertentu, saat menangani proyek dimana sekadar mencari untung sepihak, aturan diabaikan, proyek pun dikerjakan asal asalan, dan ujung ujungnya berpotensi korupsi.

Praktek busuk ini semestinya ditindak pihak berkompeten sehingga kejahatan yang sama tidak terus terjadi dan dipraktekan oleh oknum lainnya. Upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum milik negara mulai Kejaksaan Kepolisian juga KPK, harus ditingkatkan. Penindakan terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), untuk itu wajar dalam penegakan hukum wajar dalam penindakan terhadap pelaku dilakukana dengan luar biasa dan penuh ketegasan.
Dua cara cendrung dipakai dalam katannya dengan pemberantsan korupsi yakni, melalui penindakan, dan pencegahan. Mulai lembaga penegak hukum, instansi pemerintah dan perlu adanya peran serta masyarakat harus bersama melawan korupsi yang klian terjadi di daerah ini.
Praktek korupsi merambah instansi pemerintahan (pemilik power), yang memiliki kekuasaan dalam membuat kebijakan menjadi daerah rawan tipikor. Sebab, korupsi dapat berupa penyelewengan kebijakan berbalut skenario alias kongkalikong.
Lembaga penguasa dapat menentukan berbagai macam hal teknis seperti penentuan tender proyek dengan perusahaan dimana kecenderungan terjadi tipikor sangatlah rawan. Mulai dari pemenangan tender secara tidak sportif maupun kasus suap kian menjadi.
Korupsi faktanya masih subur di negeri ini. butuh keseriusan serta komitmen penegak hukum untuk menumpasnya. Penindakan yanag dilakukan aparatur penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK harus mengedepankan integritas dan independensi dalam menjalankan tugas.
Mencegah korupsi agar tidak mudah terjadi, seharusnya pemegang kekuasaan atau penyelenggara negara di pusat dan daerah, mengurangi kebijakan yang sipatnya merugikan negara atau daerah serta masyarakat. Ruang korupsi masih terbuka, dan oknum tentu cenderung memperkaya diri.
Semoga penanganan perkara korupsi oleh penegak hukum tetap mengacu kepada ketentuan yang ada. Siapapun pelakunya, patut diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini. (*)