AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat di Kabupaten MBD yang melibatkan adik Wakil Gubernur Maluku, Desianus Orno atau biasa disapa Odie telah diserahkan dari Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun Odie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2021, kasusnya tidak kunjung disidangkan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, penuntasannya masih menunggu hasil audit dari BPKP Maluku. Hal ini disampaikannya kepada Sepktrum, Rabu (21/7/2021) di ruang kerjanya.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Speedboat di MBD
Dikatakan, BPKP masih terus melakukan audit dan pihak Kejati belum dapat memastikan kapan hasil audit tersebut akan tuntas karena menurutnya, BPKP salah satu lembaga yang mengaudit banyak sekali masalah keuangan di daerah.
“ BPKP itu termasuk koordinatorlah yang ditugasi dan termasuk menugaskan inspektorat untuk mengaudit. Lama dan cepatnya tergantung karena mereka juga melakukan pengecekan langsung di lapangan,” terangnya.
Seperti diberitakan Spektrum sebelumnya, sejumlah pihak telah diperiksa dan dimintai keterangan. Penyidik Ditreskrimsus telah mengungkap ada tiga tersangka di kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). (HS-17)