AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Murad Ismail, Gubernur Maluku terhadap Yusri AK Mahedar, Ketua Bapillu DPD I partai Golkar Maluku masih berproses. Polisi menyebut, ada beberapa saksi yang kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik.
“Bukan tidak jalan. Jalan, sementara kita agendakan saksi lagi. Ada beberapa saksi tambahan yang sudah kita jadwalkan unruk diperiksa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido Johanes Manik kepada Spektrum, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, pemeriksaan saksi tambahan yang sudah dijadwalkan ini bertujuan unruk, memperkuat adanya bukti dugaan perbuatan pidana Dade, sapaan Akrab Yusri AK Mahedar itu terhadap Murad Ismail yang juga Ketua DPD PDIP Maluku.
“Kita gelar setelah saksi tambahan ini kita periksa. Pasti jalan, dan secepatnya kita akan sampaikan kepastian hukumnya,” tandas Mido.
Diketahui, sehari sebelum Murad melapor ke Polresta Ambon, Kamis (12/11), DPD PDIP Maluku juga telah melayangkan laporan yang sama terhadap politisi Partai Golkar Maluku itu.
Laporan dimaksud disampaikan Dominggus Semuel Huliselan, selaku kuasa hukum Murad Ismail, dengan nomor: LP/875/K/XI/2020, diterima Kanit SPKT, Polresta Ambon, Ipda Amirudin SH.
Dade selain dilaporkan oleh DPD PDIP Maluku juga dilaporkan Murad Ismail selaku pribadi karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan. Bocoran audio rekaman Mahedar saat Rakornis bersama DPP Partai Golkar secara virtual.
Bukti rekaman suara (audio) Mahedar jadi alasan Murad Ismail mempolisikan Mahedar. Mahedar menuding Murad kembali mempraktekkan strategi intimidasi dan intervensi kepala-kepala desa oleh institusi kepolisian jelang Pilkada SBT.
Huliselan menyatakan, Mahedar telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Murad Ismail berdasarkan bukti audio dan juga pemberitaan media.
Menurut Huliselan, yang disampaikan terlapor Mahedar di rakornis DPP Partai Golkar tidak berdasar. Pernyataan itu seperti ada rivalitas antara Golkar dan PDIP berbuntut terhadap ketakutan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail menghadapi Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten.
Dalam isi rekaman itu juga Dade menyebut, Murad seorang pensiunan jenderal bintang dua, mantan Dankor Brimob, dan menuduh adanya intimidasi dan intervensi dari kepolisian di Pilkada SBT. (S-07)