Kapolri Mutasikan 182 Pati – Pamen

AMBON, SPEKTRUM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi besar besaran. Mutasi dan atau pengangkatan jabatan lama dan baru tersebut dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis, terhadap 182 orang Perwira Tinggi dan Perwira Menengah (Pati/Pamen), mulai pusat hingga daerah.

Mutasi tersebut tertuang melalui Surat Telegram (ST) dari Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor : ST/385/II/KEP/2020, tertanggal 3 Februari 2020.

Berdasarkan ST yang diterima Spektrum Selasa malam (03/02/2020) atau Rabu (04/02/2020) dini hari menyatakan, mutasi ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/229/II/2020 tanggal 3 Februari 2020, Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polri.

Petikannya, sehubungan dengan itu diberitahukan kepada jenderal bahwa para Pati/Pamen tersebut (182 orang) dibebaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru.

Surat Telegram Kapolri juga memerintahkan para Pati atau Pamen yang dimutasikan segera melakanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi.

Surat Telegram ini juga memerintahkan pengemban fungsi SDM segera ajukan biaya jalan dinas (Jaldis) mutasi Pati/Pamen Polri tersebut dengan biaya Negara dan melaporkan pelaksanaannya.

Surat Telegram ini ditandatangani oleh AS SDM , Irjen Pol Dr.Eko Indra Heri S.M.M, atas nama Kapolri, lengkap dengan stempel basah. (S-14)