AMBON, SPEKTRUM – Proyek pekerjaan konstruksi pembangunan rehabilitasi gedung dan bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon milik Kementerian Hukum dan HAM hingga akhir Desember 2020, progresnya baru 45 persen.
Nilai pagu yang ditetapkan untuk proyek ini Rp 2.952.522.000 dan nilai HPS sebesar Rp2.950.322.000.
Pemenang proyek ini adalah PT. Adi Karya Perkasa yang beralamat di Jl. BTN Bukit Permai Kecamatan Namlea Kabupaten Buru milik Roberth Khoe.
Perusahaan ini menawarkan harga senilai Rp 2. 654.495.418, harga terkoreksi Rp 2.654.495.418 Dengan hasil negoisasi Rp. 2.654.495. 418.
Diduga ada arahan atau diintervensi Kepala Kantor Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka.
Namun hal ini dibantah oleh Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andy Nurka.
Saat dikonfirmasi Spektrum Selasa (22/12/2020), Andi Nurka menepis informasi tersebut Dia mengatakan tidak mengarahkan atau mengintervensi proyek tersebut untuk kontraktor Robert Khoe.
Nurka menjelaskan, dirinya tidak turut campur tangan menentukan pemenang tender. “Itu ada Pokja bekerja. Yang mengatakan arahan saya siapa ?” katanya.
Nurka juga membantah Pokja yang tidak sejalan dengannya dicopot.
“Informasi perlu di cek kebenarannya. Sebab Pokja di SK kan pusat dan setahu saya, perpaduan orang pusat dan orang daerah yang masuk Pokja. Jadi, silakan konfirmasi ke Pokja dan tidak pernah menutupi hal tersebut,” ujar Nurka. (S-16)