AMBON, SPEKTRUM – Kasus korupsi proyek irigasi Sari Putih Kobi-Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah seolah ditutupi perkembanganhya oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku akan menanyakan sekaligus mengevaluasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Malteng, Juli Isnur Boi.
Pasalnya, setelaha menetapkan lima orang tersangka, empat diantaranya ditahan kemudian dibebaskan. Selanutnya penyidikan kasus ini, Kajari Malteng Juli Isnur Boi tidak mau menyampaikan perkembangan perkara ini ke publik. Entah apa alasannya. Namun, kepada wartawan, Rabu, (9/9) di Ambon, Kajati Maluku, Rorogo Zega mengaku, akan memeriksa dan menanyakan langsung, kenapa tertutup dari publik.
Rarogo Zega mengatakan, tidak ada proses hukum ditangani kejaksaan yang ditutup-tutupi. Kecuali, memang ada kasus yang belum bisa dipublis, akan dirahasiakan dahulu, nanti baru disampaikan ke publik.
Terkait kasus dugaan korupsi irigasi Sari Putih, memang sama sekali tidak ada kejelasan dari Kejari Masohi. Baik itu perkembangannya, maupun proses dan tahapan hukumnya seperti apa. semuanya tertutup dari media.
“Jadi kasus korupsi yang ditangani kejaksaan tidak ada yang ditutup-tutupi. Nanti saya sendiri yang akan tanyakan dan minta laporan Kejari (Masohi-red) langsung. Kenapa tidak terbuka? Penyidikan harus terbuka,” tegas Kajati Maluku.
Menyinggung sudah ada 5 tersangkanya, dan mereka sudah dibebaskan, Kajati, Rorogo Zega sedikit terkejut, saat dibilang dibebaskan. Namun, Zega dapat menjelaskan, kemungkinan ada sesuatu yang kurang dipenuhi.
“Mungkin ada sesuatu yang belum dipatuhi atau dipenuhi dalam masa penyidikan kasus yang ada (irigasi Sari Putih-red). Tapi yang pasti, kasusnya tetap berjalan,” akui Zega.
Ada permintaan untuk para tersangka yang dibebaskan itu ditahan, Kajati Maluku, Rorogo Zega menjelaskan akan menanyakan langsung kenapa para tersangka itu dibebaskan. Biar perlu Kejaarinya akan dievaluasi lagi. “Nanti saya tanyakan langsung ke Kejarinya,” imbuhnya.
Sebelumnya disampaikan, Tim penyidik Kejari Malteng mengusut perkara dugaan korupsi dana proyek pembangunan irigasi Sari Putih menggunakan anggaran hampir Rp.2 miliar T.A 2016.
Dari empat tersangka, salah satu tersangka yakni, BL telah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp.800 juta lebih dan telah dimuatkan dalam BAP, serta sudah disetorkan ke rekening Kas Negara.
Secara fisik, proyek pembangunan irigasi Sari Putih memang ada. Namun, dari hasil pemeriksaan ahli ternyata ada volume pekerjaan yang masih kurang dan spesifikasinya di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak. (S-05)