Empat tersangka akan menyusul enam tersangka sebelumnya. Itu bukan berarti skandal pembobolan dana nasabah BNI berhenti disini. Proses hukum terus berlanjut.
Sebab tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hingga kini masih intens bekerja guna mengungkap dugaan keterlibatan oknum lain. Soal jumlah dana yang terdeteksi sementara baru Rp.58,9 miliar, tapi masih diselidiki lebih jauh juga. Karena ada dugaan bukan puluhan miliar, tetapi angkanya capai ratusan miliar yang dijebol alias dibobol FY Cs.
Oknum internal Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon bukan hanya Faradiba, tetapi diduga ada oknum internal lain juga turut terlibat dalam penggelapan dana milik puluhan nasabah tersebut.
Faradiba Yusuf dan lima tersangka lain sementara ini ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, sambil menunggu menjalani persidangan. Dugaan keterlibatan oknum lain masih ditelusur Ditreskrimsus Polda Maluku. Harapannya petunjuk Korwas Mabes Polri ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Apalagi pembobolan dana nasabah oleh Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, Faradiba Yusuf Cs, prosesnya sudah berlangsung lama. Tapi janggal dengan alibi pihak internal BNI 46 Ambon seakan-akan tidak tahu. Padahal pencairan dana sebesar itu, harus melalui persetujuan beberapa pihak yang berwenang pada BNI.
Para nasabah curiga dana yang mereka setor ke bank plat merah itu, namun sebaliknya diberi alasan bahwa dana mereka tidak masuk ke sistim BNI. Keanehan ini pun butuh keseriusan tim penyidik untuk menggalinya.
Menyangkut aliran dana yang diduga ikut dinikmati atau diterima oknum tertentu, sampai sekarang belum dketahui siapa oknumnya. Ini tentu menjadi tugas penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membuka benang merah ini.
Siapa saja yang menerima dana, serta siapa yang menampung dana nasabah yang dibobol FY Cs, perlu dikembangkan dan dibuka oleh Ditreskrimsus, biar semuanya terang benderang.
Pintu masuk kesitu ada enam tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Penyidik juga bisa menggali keterangan dari para nasabah yang telah menjadi korban. Pihak internal BNI di Ambon maupun Pusat patut diperiksa lebih ke dalam lagi.
Disamping dana nasabah yang belum diganti, soal setoran uang ke pihak BNI telah diakui oleh para nasabah yang tercatat sampai hari ini ada 33 orang. Mereka tentu menjadi korban. Dan pihak BNI tidak harus serta merta melepas tangan. Pertanggungajwab harus ada. Sebab, para nasabah telah mengaku menyetor uang ke BNI.
Ulah Faradiba Yusuf telah menyeret pimpinan KCP BNI di daerah-daerah, bahkan pihak eksternal. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus bekerja keras untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini. Untuk kepasitian hukum, proses penuntasan perkara ini, penyidik patut memastikan mereka yang dijerat adalah yang terlibat melakukan pelanggaran hukum.
Untuk pihak internal BNI 46 Cabang Ambon berkaitan dengan penuntasan perkara ini, juga harus jujur menyampaikan masalah yang sebenarnya kepada tim penyidik. Agar siapun oknum yang terlibat di kejahatan tipikor dan TPPU ini, semuanya bisa diadili. Dan akhirnya cerita tidak ada yang merasa menjadi korban. (*)