Sebelumnya, Praktisi Hukum, M. F. Salmon menyayangkan penanganan kasus korupsi yang sering lamban, dengan alasan yang kurang mengena pada sasarannya. Di kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB ini, penyidik sempat memanggil Sekda SBB, Mansur Tuharea untuk diperiksa, namun hingga kini kasusnya masih jalan di tempat.
“Saya tidak mengerti kenapa penyelesaian kasus korupsi di Kejati Maluku sering berlarut-larut. Kalau sudah punya dua alat bukti yang cukup, langkah selanjutnya ditindaklanjuti. Seperti kasus dugaan penyelahgunaan Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB tahun 2016 ini,” terang Praktisi Hukum, M. F. Salmon sebelumnya.
Disampaikan, kejahatan korupsi harus ditumpaskan, dan pelakunya diberi efek jerah, agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Selain itu menjadi contoh bagi orang lain, agar tidak melakukan kejahatan.
“Harus ada efek jerah terhadap para pelaku kejahatan korupsi. Koruptor mendapat ganjaran hukuman, menjadi contoh juga bagi orang lain,” imbuhnya.
Dia menambahkan, koordinasi menghitung kerugian negara itu harus. Tapi jangan lamban dalam menuntas kasusnya. Yang jelas, setiap kasus yang dilaporkan maupun temuan, wajib dituntaskan, termasuk kasus korupsi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Maluku bakal berkoordinasi dengan lembaga berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung di Setda Kabupaten SBB pasti dituntaskan. Penyidik terus mengumpulkan data dan mengumpulkan bukti serta keterangan-keterangan yang berkaitan dengan kasus dimaksud.
Hal ini disampaikan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega (sekarang Undang Mugopal-red) kepada wartawan belum lama ini di Kantor Kejati Maluku. Padalnya, janji Rorogo Zega ini sangat beralasan, lantaran pihak Adhyaksa ini harus menegakan supremasi hukum. Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Zega, dirinya memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi nggaran belanja langsung pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar akan secepatnya dituntaskan.
Diakuinya, ada beberapa perkara sudah mau selesai proses hukum tingkat awal. Kasus-kasus ke depan penyidikan kasus anggaran belanja langsung Setda SBB akan diselesaikan juga. Penyidik harus punya data, keteranan dan bukti-bukti yang akurat.

Sebelumnya, pasca penyidik Kejati Maluku membangun koordinasi untuk dilakukan audit Anggaran Belanja Langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar, kini penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara tersebut.
