Penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB tahun 2016 terlihat lamban. Pengusutan kasus tersebut berjalan ‘seret’. Belum terlihat progres pengusutan dugaan korupsi Rp.18 miliar tersebut.

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut kasus belum maksimal. Diminta untuk menuntaskan dugaan korupsi uang negara tersebut. Hasil audit dari BPKP Maluku belum diterima jaksa.

Perilaku menyimpang menjadi biang terjadinya penyalahgunaan keuangan di berbagai tempat. Salah satunya dugaan korupsi terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terhadap penggunaan Anggaran Belanja Langsung di Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Pemenuntasan kasus korupsi menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku sebelumnya, Rorogo Zega. Dan kini akan dilanjutkan Kajati yang baru, Undang Mugopal untuk menuntaskannya.

Pihak Kejati Maluku mengaku kepada wartawan beberapa waktu lalu bahwa semua kasus yang ditangani akan dituntaskan. Namun, dari pengamatan di lapangan, terbatasnya personil jaksa penyidik membuat pengusutan kasus dugaan korupsi cukup memakan waktu lama.

“Saya melihat belum ada progress yang maksimal. Pengusutan lamban, dan kasus ini sepertinya jalannya ‘seret’. Dimintakan kepada penyidik Kejati Maluku untuk lebih maksimal dalam mengusut kasus dimaksud,” kata Pegiat Anti Korupsi, Mr. Ch. Ngingi kepada wartawan, Minggu, (12/9/2021) melalui selulernya.

Dirinya tetap menaruh harapan kepada pihak Kejati Maluku untuk menuntaskannya. Pasalnya, negara diduga telah dirugikan dengan penggunaan uang Rp.18 untuk Anggara Belanja Langsung di Setda SBB.

“Kan ada tim auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dari penggunaan anggaran Rp.18 miliar tersebut. Nanti, dari hasil audit barulah terlihat nilai kerugiannya,” imbuhnya seraya menduga, ada kejahatan terstruktur sengaja dipelihara.