Seperti disampaikan Kasi.Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, terhadap berkas perkara anggaran belanja langsung di Setda SBB, tim penyidik sampai kini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.
“Sementara ini, penyidik Kejati Maluku sekarang lagi menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Kareba.
Menurut Kareba, penetapan tersangka terhadap perkara ini belum bisa dilakukan mengingat hasil audit belum rampung. Untuk menetapkan siapa tersangka di kasus 18 M ini, ditunggu kewenangan dari penyidik, setelah mendapat hasil auditnya.
Untuk membuka kasus ini secara terang benderang, penyidik Kejati Maluku memeriksa Sekda SBB, Mansyur Tuharea, yang merupakam KPA dalam pengelolaan anggaran ini.
Menurut Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi mengungkapkan, setelah status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, penyidik langsung bergerak cepat memeriksa Sekda SBB, Mansur Tuharea sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah lalu.
Dari informasi sumber menuturkan, pada Sekda SBB itu, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan. Diperiksa seputaran tanggung jawabnya sebagai KPA dalam mengelolah anggaran Rp.18 miliar tersebut.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar. Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB. Statusnya sudah naik penyidikan,” akui Asintel Kejati Maluku, Martopo sebelumnya. (TIM)
