SPEKTRUMONLINE.COM, BULA – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sofyan Waraiya, membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program bantuan pembangunan irigasi tersier bagi 40 kelompok tani di Kecamatan Bula Barat.

Menurutnya, seluruh proses penyaluran bantuan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pertanian. Dana bantuan juga ditransfer langsung ke rekening masing-masing kelompok tani dan dikelola secara swakelola.

Sofyan menegaskan, informasi yang menyebut adanya pungli tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dia mengakui terdapat sejumlah biaya yang dipotong dari anggaran bantuan, namun hal itu merupakan komponen yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan pungutan di luar ketentuan.

“Yang benar memang ada pemotongan anggaran, tetapi bukan pungutan liar. Sebab, sebelum proses pencairan kami sudah menjelaskan secara rinci kepada seluruh ketua dan bendahara kelompok tani mengenai komponen biaya yang memang tercantum dalam RAB sesuai petunjuk teknis,” ujar Sofyan kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026) kemarin.

Dia menjelaskan, setiap kelompok tani menerima bantuan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan jaringan irigasi tersier. Seluruh dana tersebut langsung ditransfer ke rekening kelompok sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing penerima bantuan.

“Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing kelompok tani untuk dikelola sendiri dalam pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.

Sebelum pencairan dana dilakukan, lanjut Sofyan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh ketua dan bendahara kelompok tani untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, termasuk penggunaan anggaran sesuai RAB.

Menurut Sofyan, seluruh komponen biaya yang digunakan dalam kegiatan sudah diatur dalam dokumen perencanaan karena pemerintah pusat tidak menyediakan anggaran operasional tambahan di luar nilai bantuan yang diterima kelompok tani.

“Semua biaya itu memang sudah dibebankan di dalam RAB karena tidak ada anggaran lain yang dikirim dari pemerintah pusat kepada Dinas Pertanian. Semuanya sudah sesuai petunjuk teknis,” katanya.

Sofyan memastikan, Distan telah mengingatkan seluruh petugas lapangan agar tidak menerima uang dalam bentuk apa pun dari kelompok tani selama proses pelaksanaan program berlangsung.

“Kami sudah tegaskan, satu rupiah pun tidak boleh diberikan kepada petugas pengawas di lapangan karena biaya pengawasan sudah diakomodasi dalam anggaran kegiatan,” tegasnya.

Di sisi lain, Sofyan mengungkapkan pelaksanaan program irigasi tersier di Kabupaten Seram Bagian Timur menunjukkan progres yang cukup baik. Dari total 40 kelompok penerima bantuan, sekitar 15 kelompok telah menyelesaikan pembangunan, sedangkan 25 kelompok lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Bahkan, menurutnya, sejumlah kelompok mampu melampaui target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RAB.

“Target minimalnya 100 meter, tetapi ada kelompok yang menyelesaikan hingga 120 meter karena mereka menambah sendiri untuk kepentingan kelompok,” katanya.

Dia menyebut, keberhasilan mempercepat penyelesaian pekerjaan itu, lanjut Sofyan, mendapat apresiasi dari Kementerian Pertanian. Awalnya Kabupaten SBT hanya memperoleh alokasi 15 paket pembangunan irigasi tersier. Namun karena realisasi pekerjaan dinilai cepat dan baik, pemerintah pusat kemudian menambah kuota menjadi 40 kelompok tani.

“Penambahan alokasi tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan program di Kabupaten Seram Bagian Timur berjalan sesuai harapan pemerintah pusat dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (S-13)