AMBON, SPEKTRUM – Bertahun-tahun kasus ini diusut Kejati Maluku. Dua tersangka sudah ditetapkan September 2018 lalu. Namun aktor intelektual kejahatan perbankan ini belum diungkap oleh jaksa. Audit BPKP sering jadi alasan pihak Kejati Maluku.
Transaksi repo bodong PT.Bank Maluku-Maluku Utara dengan PT. AAA Securitas merugikan negara dan daerah senilai Rp.238,5 miliar, yang mana ditengarai masuk ke kantong oknum tertentu. Sialnya, oknum pejabat pada BUMD Provinsi Maluku – Maluku Utara yang diduga ikut menikmati uang segar itu, terkesan dibiarkan bebas dari jeratan hukum.
Seolah Idris Rolobessy, eks Direktur Utama Bank Maluku-Malut, dan Izack B Thenu, eks Direktur Kepatuhan, adalah dalang utama di kasus jumbo ini. Setelah jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka, selanjutnya penanganan perkara ini meredup.
Rekomendasi OJK tentang dugaan korupsi berjamaah dan tindak pidana pencucian uang itu belum ditindaklanjuti. Termasuk oknum yang diduga kecipratan dana ini, justru belum ditindaaklanjuti oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Anehnya lagi, dalam kasus ini Bos PT. AAA Securitas yang melakukan transaksi dengan pihak PT. Bank Maluku Maluku (kala itu BPDM), hingga kini belum ditetapkan menjadi tersangka.
Sering hasil audit BPKP Maluku dijadikan alasan mendasar oleh pihak Kejati Maluku untuk memproses lanjut kasus jumbo ini. Mereka terkesan pasrah, tak berdaya untuk menuntaskan kasus Reverse Repo PT Bank Maluku dan Maluku Utara senilai Rp.238,5 miliar itu.
Alasan ini kembali disampaikan Kejati Maluku. Lambatnya penuntasan kasus tersebut, akibat perhitungan kerugian keuangan Negara belum selesai dilakukan BPKP Perwakilan Maluku.
“Terkait Repo, tanyakan di BPKP sana,” kata Asiten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku, M Rudy, menjawab Spektrum di depan Kantor Kejati Maluku, Senin (10/8/2020).
M Rudy menyebut, kasus yang merugikan Bank dan Negara hingga 238,5 miliar itu tinggal menunggu perhitungan saja. “Jadi kita tunggu hasil audit saja,” katanya, sambil berjalan masuk pintu mobilnya.
Kasu Repo sendiri terbilang lama penangannya, sejak Jan samuel Maringka, mantan Jam Intrl Kejagung RI itu memimpin Kejati Maluku. Dua kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, kasusnya belum ke rana pengadilan.
Kini, Kajati Maluku kembali berganti dari Tangan Yudi Handono ke tangan Rorogo Zega.
Kabarnya, Zega mulai berkantor Selasa 11 Agustus 2020. Ia mengaku optimis akan menuntaskan kasus korupsi yang menjadi tunggakan Kejati Maluku hingga saat ini.
Komitmen itu sejalan dengan perintah harian jaksa Agung RI mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara serta akan meningkatkan pelayanan publik.
Komitmen tersebut, akui dia, tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk Pemerintah daerah, masyarakat di Maluku, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan Media.
“Maluku terus bergerak dan berkarya untuk membangun Maluku yang maju dan sejahtera. Dari sisi penegakan hukum, saya sebagai Kajati yang baru dan seluruh jajaran kejaksaan di Maluku akan melaksanakan perintah harian Jaksa Agung RI mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan ,memberikan kepastian hukum,kemanfaatan bagi masyarakat,bangsa dan negara, akan meningkatkan pelayanan publik dan berperan aktif dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020,” terang dia, sebagaimana siaran pers yang diterima media ini.
Diketahui, penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Mereka adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rolobessy dan Thenu ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon.
Sekedar diingat, sejak ditangani Kejati Maluku, pihak PT. Bank Maluku-Malut yang pernah diperiksa termasuk mantan Direktur Utama di antaranya, Dirk Soplanit, Wellem Patty, eks Dirut Pemasaran, Wellem Patty, eks Direktur kepatuhan Izak Tenu (tersangka), dan Kepala Satuan Audit Internal PT. Bank Amluku-Malut, Jacob Leasa. Bahkan penyidik Kejati Maluku pernah bertandang ke Jakarta beberapa waktu lalu untuk memeriksa pihak dari PT. AAA Securitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp238,5 miliar di BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
Dalam skandal ini pihak OJK menemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp146 miliar dan 1.250 dolar AS di PT. BM-Malut. Kedua transaksi tersebut dilakukan pihak bank dengan PT. Andalan Artha Advisindo Securitas dengan direkturnya Andri Rukminto dan PT. BM- Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri.
Untuk seri A senilai Rp80 miliar yang telah dilunasi pada tahun 2013, seri B Rp10 miliar dilunasi tahun 2015, dan seri C Rp210 miliar yang jatuh tempo tahun 2017 lalu. (S-07/S-14)