AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Maluku Tengah kini membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa/Dana Desa (ADD/DD) Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2016-2019. Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat setempat.
“Laporan kasus itu memang sudah kami terima,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamza, saat ditemui di Ambon, kemarin.
Namun, penyidik saat ini sedang menunggu proses penyelesaian dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Saleman dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malteng.
Pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke APIP Malteng. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, APIP dapat menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik untuk diproses hukum.
“Sampai sekarang kita masih menunggu rekomendasi APIP Malteng terkait kasus ini. Karena kita tidak bisa pemeriksaan langsung tanpa ada hasil pemeriksaan dari APIP,” katanya.
Semua pemeriksaan dana desa harus melalui APIP. Dia berujar, semua Bupati dan Kepala Kejaksaan sudah dipanggil untuk menjelaskan soal penyerapan dana desa.
“Pemeriksaan dana desa harus diawali APiP. Rata-rata kan ada kepentingan untuk calon raja misalnya, jadi memang harus diketahui dulu benar ada penyelewengannya atau tidak,” jelasnya.
Dugaan ini muncul karena ADD dan DD yang dikucurkan pada Tahun 2016 di Negeri Salamen nilai nominalnya mencapai Rp 750 juta namun realisasi pembangunan di lapangan tidak.
Dari fakta ini diduga laporan pertanggungjawaban ke kabupaten fiktif. Selain itu, Tahun 2017, kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.400.000.000 di Negeri Saleman juga realisasinya dipertanyakan.
Sebab pekerjaan lima item di lapangan berupa pembangunan 7 sumur bor dan tong, Pembangunan PAUD, belanja bibit pala dan cengkih sebanyak 200 anakan, sarat maaalah.
Kemudian, pengadaan satu unit mesin air galon isi ulang, pengadaan mesin Chain Shaw kecil dan mesin potong rumput ternyata bukti fisik di lapangan tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.
Pelapor menduga realisasi pengadaan sejumlah peralatan tersebut telah di mark-up. Hal yang sama juga ditemukan, dalam realisasi DD Tahun 2018 dengan nominal Rp 1,700.000.000.
Meskipun ada pembangunan fisik, seperti jalan setapak yang perencanaannya sepanjang 150 meter, tetapi fakta di lapangan hanya dikerjakan sepanjang 100 meter.
Sementara pada pembangunan fisik lainnya yakni Talud yang pada perencanaannya sepanjang 100 meter, ternyata realisasinya hanya 80 meter, belakangan pada Pembangunan Talud tersebut juga dibuat tidak sesuai dengan standar bangunan yang layak. (S-07)