SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Polemik insentif bagi tenaga dokter, terutama dokter spesialis di Maluku kembali muncuat.

Setelah mengalami pemotongan akibat efisiensi keuangan, kini sejumlah daerah di Maluku akan kembali memangkas insentif dokter spesialis hingga 50 persen, dengan alasan, para dokter spesialis bakal mendapat tunjangan khusus dari presiden setiap bulan.

Sejumlah daerah yang disinyalir bakal memotong insentif dokter spesialis diantaranya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Pemotongan setiap daerah bervariasi, antara 40 hingga 50 persen.

Salah seorang dokter spesialis di Maluku Tengah yang enggan namnaya dimuat menyebutkan, insentif daerah yang biasanya diterima Rp18 hingga Rp20 juta rupiah, Tahun ini akan dipangkas hingga Rp11 juta.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten SBB, dimana tahun ini mengalami pemotongan sebesar 50 persen, dari Rp18 juta, kini tersisa Rp9 juta.

“Saat rapat pembahasan tunjangan khusus, Sekda SBB sebenarnya sudah setuju tidak ada pemotongan insentif daerah, sesuai larangan dari Menkeu dan Menkes. Tapi pihak keuangan daerah tetap ngotot agar dipotong”ungkap salah seorang dokter spesialis di SBB kepada SPEKTRUMONLINE.COM, Rabu (4/2/2026).

Sumber yang enggan namanya dimuat itu mengatakan, terhadap masalah tersebut, sejumlah dokter spesialis, baik di Maluku Tengah maupun di SBB mengancam akan melakukan aksi mogok kerja, bahkan nekat angkat kaki dari kabupaten meski berstatus PNS.

“Percuma saja, kalau kita tenaga dokter spesialis ini sudah tidak dihargai dan tidak diperhatikan lagi oleh Pemda. Maka sebaiknya kita hengkang saja ke daerah lain yang lebih membutuhkan”ujarnya dengan nada kesal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2025, terkait pemberian insentif bagi 1.100 dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan).

Tunjangan itu diberikan untuk memperkuat layanan kesehatan dan menarik lebih banyak dokter untuk mengabdi di daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.

Presiden melalui Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan juga sudah mengingatkan, setiap daerah untuk tidak memotong atau menghentikan insentif daerah yang sudah berjalan, meski ada tunjangan khusus dari presiden.

Menteri Keuangan, Purbaya bahkan menyebutkan tunjangan khusus ini diberikan presiden bagi dokter spesialis di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan,terluar). tujuannya agar bisa mengatasi persoalan klasik terkait distribusi dokter spesialis di daerah. Jadi dilarang keras memotong insentif mereka.

Sementara Menteri Kesehatan, mengingatkan jika ada Pemda yang justru mengurangi komponen gaji dokter setelah penerbitan Perpres terkait tunjangan khusus dokter spesialis, maka hal itu berpotensi membuat dokter enggan bertugas di wilayah terpencil.

Di Provinsi Maluku, hampir seluruh Kabupaten/Kota masuk dalam kategori wilayah DTPK, kecuali Kota Ambon. Sehingga para dokter spesialis ini akan mendapat tunjangan khusus presiden mulai tahun 2026 ini. Bahkan khusus Kabupaten Aru, pemberian tunjangan khusus sudah dilakukan sejak Oktober 2025, tanpa melakukan pemotongan insentif daerah yang sudah berjalan. (RED)