APBN dan APBD dialokasikan setiap tahun. Peruntukannya untuk proyek pembangunan infrastruktur dan lain lain. Tapi kerap salah guna alias malparaktek. Modusnya penyelewengan dilakukan oknum dengan ragam cara. Markup, suap (gratifikasi) dan lain-lain. Ini dilakukan oknum sekadar memprkaya diri semata.

Korupsi kian merantai sendi sendi keidupan bangsa ini. Pelakunya mulai oknum birokrasi, politisi, pengusaha dan lain-lain. Produk hukum kita punya mengatur semua, tapi upaya memberantas atau menumpas kejahatan luar biasa ini, masih sulit dilakukan.
Mata rantai korupsi khusus di wilayah Maluku terbiilang sulit diputus. Oknum yang terlibat di dalamnya adalah mereka yang terpelajar. Praktek memperkaya diri dan keluarga secara haram dilakukan oknum tertentu dengan menyasar atau memanfaatkan APBN dan APBD. Bukan masalah baru. Mainan ini sudah lama, hingga kini terkesan “dipelihara”.
Pemberantasan korupsi jangan sekedar perbincangan, tapi butuh komitmen tinggi dari institusi penegak hukum kita. Banyaknya kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat level Provinsi hingga Kabupaten dan Kota harus disikapi secara serius.
Masyarakat kian peka dan terus berupaya memerangni korupsi. Tapi, harapan itu masih terhadang dengan poroses penegakan hukum. Sebagian terduga korupsi, masih bisa lolos bahkan ada yang kebal hukum.
Mereka yang tersangkut kasus korupsi mulai berstatus tersangka hingga divonis bersalah di pengadilan, itu terlena dengan kebijakan. Korupsi bukan dilakukan orang per orang, tapi bisa berkelompok. Prakteknya, berlangsung sistimik dan masif. Oknum pejabat birokrat, politisi, dan pengusaha sering terseret.
Oknum birokrat, politisi, dan pengusaha memang tidak semuanya bertindak koruptif. Tapi, karena memanfaatkan ruang dan tergiur untuk memperoleh banyak uang, sehingga ada yang nekat terjerumus (bertindak korup).
Kasus korupsi dimana sebagian terbukti dan lainnya terindikasi melibatkan pejabat, jangan dianggap sepele. Korupsi sudah sangat akut di wilayah Maluku. Para pemangku kepentingan, harus mengembalikan kepercayaan terhadap rakyat. Aparatur penegak hukum jangan lengah. Keadilan patut ditegakkan meski langit akan runtuh.
Fakta proyek pemerintah sering ada praktek korupsi di dalamnya, dimana nyaris kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian di Maluku, hingga ada yang dilaporkan ke KPK sebagian besar itu karena salah kelola anggaran proyek.
Pengawasan hendaknya dilakukan ketat dibarengi penindakan oleh aparat penegak hukum. Korupsi masih mudah dilakoni. Untuk itu perang terhadap praktek busuk khusus dalam penangan proyek milik pemerintah, wajib diawasi dengana ketat, sehingga anggaran negara tak mudah bocor alias dicuri penjahat berdasi.
Dalam penegakan hukum kaitannya dengan pemberantsan kourpsi, pihak penegak hukum di negeri ini harus meletakan hukum sebagai panglima. Artinya siapapun oknum yang terlibat wajib ditindak tanpa pandang bulu. Hukum harus tajam kemana mana. Dan sebaliknya jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (*)