SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Rakyat (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (11/12/2025).
Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Koordinator Lapangan, Rahmat S dalam orasinya menyatakan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diduga kuat terjadi dan telah mencederai tata kelola pendidikan di Kabupaten Bursel.
Mereka mendesak Kejati Maluku untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. “Kami minta Kejati Maluku membuka penyelidikan atas dugaan jual beli jabatan dalam pengangkatan Kepsek SD dan SMP se-Kabupaten Buru Selatan. Praktik tersebut diduga melibatkan pejabat internal, termasuk Pj. Kepala Dinas Pendidikan,”ujar Rahmat.
Dia juga menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan Bursel diperiksa terkait dugaan penarikan uang sebesar Rp20 juta dari para calon Kepala Sekolah sebagai syarat penerbitan SK.
“Kami menuntut audit menyeluruh terhadap proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan selama masa kepemimpinan Pj. Kadis yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan,”tegasnya.
Selain dugaan jual beli jabatan, massa aksi juga meminta Kejati Maluku memeriksa Momin Tomanussa terkait pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional S3kolah (BOS) Tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan Tahun 2019 sebesar Rp1 miliar lebih yang tidak jelas penggunaannya.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah dari Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta bantuan Pemerintah Australia kepada sekolah-sekolah di tahun 2021, yang nilainyal mencapai Rp18,97 miliar.
“Tuntutan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya dugaan penyimpangan yang merusak dunia pendidikan di Buru Selatan. Kami mendesak Kejati Maluku agar menindaklanjuti laporan secara transparan dan profesional,”tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menekankan pentingnya penyampaian data yang lengkap dalam setiap aksi demonstrasi, terutama yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan maupun penyimpangan anggaran.
Menurutnya, beberapa laporan sebelumnya sudah ditindaklanjuti bersama seorang pejabat bernama Aswin. Namun mahasiswa harus lebih proaktif memberikan informasi pendukung agar penanganan laporan dapat berjalan optimal.
“Kami hanya minta kejelasan, ini anggaran tahun berapa dan sumber datanya apa. Jangan hanya menuntut, tetapi tidak memberikan ruang dan informasi yang kami butuhkan untuk melakukan penyelidikan,”terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Menurutnya, tuntutan mahasiswa belum disertai rincian mengenai tahun anggaran, pos anggaran, maupun nama-nama pihak yang diduga terlibat yang semuanya sangat dibutuhkan untuk proses penegakan hukum.
“Kami butuh nama-nama supaya bisa masuk. Tapi sampai sekarang adik-adik hanya demo tanpa data pendukung. Kedepan kalau mau gelar aksi, mari kita duduk audiensi dulu agar tuntutannya jelas dan berkualitas,”jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kejati tidak melarang demonstrasi, namun aspirasi harus disampaikan secara terukur dan berdasarkan data faktual agar tidak berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Ardy juga merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 9 ayat (4), yang menekankan perlunya keberanian dan kelengkapan informasi dari setiap pelapor.
“Jangan sampai tuntutan adik-adik justru menyeret kami pada posisi yang dianggap menjatuhkan orang tertentu, mari sama-sama. Kami siap mengajarkan cara membuat laporan yang benar agar aspirasi tidak salah arah,”tandasnya. (RED)

