AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya dan salah satu PNS pegawai Kanwil BPN Maluku, AGL itu telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan dan pembelian untuk proyek pembangunan PLTMG milik PT. PLN di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Sayangnya, keduanya dibiarkan bebas alias belum ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pihak Kejati beralasan, itu adalah strategi penyidik.
“Penahanan wewenang penyidik, dan berkaitan dengan strategi dan kepentingan penyidik,” akui Sammy Sapullete, Kasi Penkum dan Humas, Kantor Kejati Maluku kepada Spektrum, Selasa (18/8/2020).
Ferry Tanaya dan oknum PNS Kanwil BPN Maluku itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru.
“Perkembangan perkaranya, masih dalam proses penyidikan. Dan sampai saat ini, kedua tersangka belum ditahan,” akui Samy Sapulette, dalam pesan singkat Watshapnya.
Ferry Tanaya alias FT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal, 18 Mei 2020. Dan AGL, oknum PNS BPN Wilayah Maluku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 18 Mei. 2020.
“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dalam erkara dugaan tindak pindana jorupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV, T.A 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, maka Penyidik Kejati Maluku telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dan setelah melalui ekspose atau gelar perkara, maka telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka” tulis Sammy via watshapnya, sebelumnya.
![](https://spektrumonline.com/wp-content/uploads/2019/11/SAMY-SAPULETE.jpg)
Dalam perkara ini Kejati Maluku telah mengantongi bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku. Bukan saja itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dimark up sehingga negara rugi signifikan, yaitu dari Rp36.000 menjadi Rp131.600 permeter persegi.
Penyidik Kejati Maluku sempat memeriksa Manager Sub Bagian Keuangan PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara berinisial S.M.T. Seperti apa peran yang bersangkutan dalam perkara ini belum diketahui, namun faktanya dia tidak ikut ditetapkan selaku tersangka perkara ini.
Keduanya disanģkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-07)