Penggelapan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon oleh Faradiba Yusuf Cs terkuak fakta baru. Ada salah satu nasabah punya Rp.10 miliar juga raib. Ini sementara ditelusuri tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Salah satu penghusaha di kota Ambon menjadi korban itu, uangnya belum dikembalikan alias ludes. Kini pengembangan skandal pembobolan dana nasabah yang ditengarai bukan hanya Rp.58,9 miliar tapi mencapai ratusan milair rupiah itu, masih intens didalami penyidik Ditreskrimsus.
Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku belum membuka dugaan keterlibatan oknum lain. Siapa saja yang menerima uang dari tersangka Faradiba Yusuf pun belum dibeberkan dengan jelas ke pubik.
Dari enam tersangka, penyidik bisa menggali lima orang tersangka lain, untuk membongkar lebih jauh lagi soal dugaan keterlibatan oknum lain. Begitu juga soal dugaan keterlibatan oknum internal maupun eksternal, dapat dikembangkan dari para tersangka yang ada (selain Faradiba).
Faradiba Yusuf, selaku Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran menjalankan modus (penggelapan dana nasabah), melibatkan pimpinan KCP BNI di daerah. Kecurigaan, bukan hanya para KCP ini saja yang terlibat, tetapi ada oknum internal lainnya ditengarai terlibat dalam kejahatan terorganisir ini. Semua itu masih digali tim penyidik.
Modus mengalihkan dana nasabah ke bank lain (bukan BNI), oleh Faradiba, pun patut bagi tim penyidik mengungkap hal tersebut. Melalui puluhan pelapor yang notabenenya para nasabah BNI 46 Cabang Ambon selaku korban, keterangan mereka bisa menjadi rujukan bagi penyidik untuk mengungkap, siapa lagi yang terlibat bersama Faradiba Cs.
Tim penyidik Ditresmriksus harus tetap menjaga keseimbangan dalam menangani perakra tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini. Oknum tersangka tambahan yang akan dijerat harus dipastikan adalah pelaku yang memang benar terlibat.
Harapannya penanganan perkara ini pihak internal BNI 46 Cabang Ambon pun patut secara terbuka menyampaikan data dan keterangan sebenarnya (valid), sehingga bisa memudahkan kinerja tim penyidik untuk menuntaskan perkara ini. (*)