AMBON, SPEKTRUM – Meski menggunakan alat yang canggih, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum mampu menemukan dua buronan korupsi. Padahal mereka sudah lama masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Hingga Kamis (6/8/2020), jejak duo buronan itu belum terdeteksi. Penangkapan pun belum terlakasana.
Dua DPO ini adalah terpidana tindak pidana korupsi pada PT. Bank Maluku dan Maluku Utara. Adalah Yusuf Rumatoras dan Hentje Abraham Toisuta.
Mereka menyandang status (DPO/Buronan), setelah dicari-cari di alamat masing-masing namun tidak ditemukan oleh tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Juru Bicara Kejati Maluku, Sammy Sapulette dengan santau mengakui, penangkapan terhadap kedua DPO Koruptor itu, hanya soal waktu.
“Para terpidana sudah dimasukkan sebagai DPO, dan saya kira ini soal waktu saja, pada saatnya kalau sudah tertangkap pasti kami segera eksekusi,”ujar Sammy melalui pesan Whatsapp, Kamis, 6 Agustus 2020.
Kejati Maluku juga berharap, masih kata Sammy, kepada masyarakat tang mengetahui keberadaan kedua terpidana agar bisah menyamlaikan ke lembaga adhiyaksa itu, agar dapat membantu proses penangkapan mereka.
“Kami tentu juga berharap apabila masyarakat ada informasi tentang keberadaan para terpidana agar disampaikan kepada kami, bisa langsung ke kantor atau melalui Call Center Kejati Maluku di nomor 081344114002,” harap Sammy.
Sekadar tahu saja, Yusuf Rumatoras merupakan terpidana perkara kredit macet senilai Rp 4 miliar di Bank Maluku. Awalnya Rumatoras dinyatakan bebas langsung. Artinya ada perbuatan, namun perbuatan yang didakwakan Jaksa, dinyatakan hakim bukan perbuatan pidana.
Hingga akhirnya Jaksa mengajukan kasasi langsung di Mahkamah Agung RI. Yusuf akhirnya dijerat 5 tahun penjara. Selain pidana badan, Direktur PT Nusa Ina Pratama (NIP) itu dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar jika tidak, hukuman ditambah empat tahun penjara.
Sama halnya, Hentje Abraham Toisuta, Upaya hukum Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta untuk bebas dari jeratan hukum kandas di Mahkamah Agung RI. Putusan terhadap Hentje menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Hentje terbukti bersalah dalam perkara pembelian lahan dan gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar. Ia juga dihukum denda Rp 1 Milyar subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,2 milyar subsider 4 tahun penjara. (S-07)